Resensi Buku: Jaksa dan Hukum Acara Pidana


✍️
Karya: Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja





Dalam lanskap hukum acara pidana Indonesia, buku-buku teks yang ada selama ini cenderung lebih banyak membahas peran pengadilan, buku Jaksa dan Hukum Acara Pidana hadir menawarkan perspektif tentang posisi strategis jaksa dalam hukum acara pidana. Ditulis oleh seorang jaksa yang juga akademisi, buku ini menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik secara menyeluruh, menjadikannya referensi penting bagi para penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa.


Buku ini tidak hanya membahas peran jaksa dalam proses penuntutan, namun juga mengupas tanggung jawab jaksa dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga purna-adjudikasi. Di dalamnya, penulis menjelaskan bahwa jaksa adalah aktor sentral dalam sistem peradilan pidana, sekaligus pelindung hak asasi manusia. Tak hanya mengandalkan kajian doktrinal, penulis memperkaya buku ini dengan sejarah profesi jaksa dari berbagai sistem hukum, disertai analisis terhadap asas-asas penting dalam hukum acara pidana.





Yang membedakan buku ini adalah penguatan terhadap tiga fungsi utama jaksa: Magistraat (penegak hukum dan penjaga konstitusi), Openbaar Ministerie (wakil negara untuk kepentingan umum), dan Officier van Justitie (pengelola manajerial proses peradilan). Ketiga fungsi ini dijabarkan secara runtut dan aplikatif. Lebih jauh, buku ini juga memuat ilustrasi kasus dan pendekatan praktis yang memperkaya pemahaman pembaca.


Tidak heran jika buku ini mendapatkan apresiasi dari para pakar, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI). Mereka sepakat bahwa buku ini membuka cakrawala baru tentang bagaimana peran jaksa dipahami dalam sistem hukum di Indonesia. 


Buku ini layak menjadi bacaan wajib bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana hukum acara pidana seharusnya berjalan: tidak sekadar prosedural, tetapi juga menjunjung nilai-nilai kepastian,  kemanfaatan dan keadilan.




You Might Also Like

0 komentar