PERSAJA dan Supremasi Hukum Indonesia (Hukum Online)

 

Artikel ini pertama kali dimuat di Hukumonline dengan judul "PERSAJA dan Supremasi Hukum Indonesia", dan dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.hukumonline.com/berita/a/persaja-dan-supremasi-hukum-indonesia-lt66390951b9106/



Profesi jaksa memainkan peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir setiap peradaban manusia—sejak zaman kuno hingga modern—mengenal peran jaksa. Kehadiran Delatores di Romawi, Procureur Du Roi/King’s men di Eropa, dan Adhyaksa di Nusantara menandakan pergeseran model penuntutan pribadi (private prosecution) ke penuntutan publik (public prosecution). Jaksa menerima peran besar sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan di pengadilan.

Di Indonesia, eksistensi jaksa sebagai bagian dari negara telah ada sejak masa kerajaan, penjajahan, hingga pascakemerdekaan. Jaksa adalah sebutan untuk petugas penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Secara etimologis, kata jaksa sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta dhyaksa atau adhyaksa. Peneliti Belanda W.F. Stutterheim menyebut dhyaksa adalah pejabat negara pelaksana fungsi peradilan masa Prabu Hayam Wuruk berkuasa di Kerajaan Majapahit (1350-1389 M).

Dalam bahasa inggris, jaksa lazim disebut dengan istilah prosecutor. Secara etimologis, prosecutor berasal dari kata prosecute yang berarti menuntut. Prosecutor sendiri berarti orang yang melakukan penuntutan. Cambridge Dictionary mengartikan prosecutor sebagai “a legal official who accuses someone of committing a crime, especially in a law court”. Sementara itu, hukum positif Indonesia (UU Kejaksaan Republik Indonesia), mendefinisikan jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.

Sebagai sebuah profesi, para jaksa memiliki organisasi profesi baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam lingkup nasional, Jaksa memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Organisasi ini beberapa kali berubah nama dari PERSAJA menjadi PJI lalu kembali menjadi PERSAJA.

PERSAJA

PERSAJA adalah satu-satunya perkumpulan profesi jaksa yang berbadan hukum. Landasannya keilmuan dalam memperjuangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Misinya antara lain terlibat aktif dalam aspek kemasyarakatan demi suksesnya pembangunan. PERSAJA juga mendorong peran jaksa sebagai profesi yang diakui dalam pergaulan internasional. Peran itu baik dalam tataran pemerintahan maupun organisasi profesi.

Keberadaan organisasi ini pada mulanya diyakini dibentuk oleh para jaksa senior dalam musyawarah tanggal 15 Juni 1993. Namun, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Persatuan Jaksa Indonesia tanggal 20 Juni 2022 merevisi catatan sejarah itu. Keberadaan PERSAJA diyakini sudah ada sejak tahun 1951. Jaksa Agung R. Soeprapto saat itu sudah membentuk organisasi para jaksa di Indonesia dengan nama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) tanggal 6 Mei 1951.

Dua poin penting keputusan Munaslub Persatuan Jaksa Indonesia tahun 2022 adalah mengubah kembali nama PJI menjadi PERSAJA dan merevisi hari lahir PERSAJA dari 15 Juni 1993 menjadi 6 Mei 1951. Perubahan nama tersebut tidak lepas dari masukan Jaksa Agung Burhanuddin. Kiprah PERSAJA diakuinya banyak mendukung kebijakan lembaga kejaksaan di tengah instabilitas situasi politik masa itu. Perubahan nama juga diharapkan menggali landasan nilai-nilai luhur, historis, dan filosofis sekaligus penghargaan kepada para senior pendahulu.

Secara historis, pembentukan PERSAJA memiliki beberapa tujuan. Pertama, ikut membela dan menyempurnakan kemerdekaan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum. Kondisi politik dan sosial yang belum stabil masa itu mendorong para jaksa untuk bersatu.Mereka berupaya ikut mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan prinsip-prinsip negara hukum. Hukum harus menjadi penuntun utama dalam menjalankan pemerintahan dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan PERSAJA penting sebagai landasan yang kokoh bagi sistem hukum dan tatanan sosial di Indonesia.

Kedua, PERSAJA memajukan dan menyempurnakan nilai-nilai pribadi para anggotanya sesuai dengan martabat profesi sebagai jaksa. PERSAJA bahkan bertekad memperjuangkan seluruh rakyat Indonesia, terutama kehidupan layak bagi para buruh serta anggota PERSAJA itu sendiri. Hal ini mencerminkan komitmen organisasi yang tidak hanya menjaga kehormatan dan kesejahteraan anggotanya.PERSAJAberkontribusi dalam pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat Indonesia secara luas.

PERSAJA menetapkan serangkaian langkah konkret untuk mencapai dua tujuan mulia tadi. Pertama, fokus mengembangkan ilmu pengetahuan bagi anggotanya—terutama dalam bidang hukum—untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman mereka dalam menjalankan tugas sebagai jaksa. Kedua, berupaya untuk memperkuat posisinya dalam memperjuangkan keadilan dan kepentingan anggotanya. Langkah ini diupayakan dengan memperkuat persatuan di antara jaksa serta menjalin kerja sama dengan organisasi lain.Berbagai media—seperti majalah dan brosur—digunakan untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran anggota tentang isu-isu hukum yang relevan dengan profesi dan perjuangan mereka.

Kiprah

PERSAJA telah banyak menorehkan catatan sejarah untuk Indonesia.Kontribusinya signifikan dalam melindungi supremasi hukum di Indonesia. PERSAJA beberapa kali memberikan dukungan terbuka pada kepemimpinan Jaksa Agung R. Soeprapto yang menghadapi tekanan politik pada masanya. Ia dikenal sebagai Jaksa Agung karena keberaniannya mengusut kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi pada saat itu.Tentu saja hal itu sering kali menempatkannya dalam posisi yang sulit. Sebagai contoh, Jaksa Agung R. Soeprapto pernah menolak keinginan Perdana Menteri dan Presiden untuk menghentikan pengusutan kasus salah satu Menteri. Dengan gagah berani, ia menyatakan bahwa tugasnya di bidang judicial service, bukan civil service.

Tindakan ini mencerminkan komitmen PERSAJA untuk mempertahankan integritas dan kemandirian lembaga kejaksaan dari tekanan politik eksternal. PERSAJA ikut menegaskan pentingnya prinsip equality before the law dalam sistem hukum Indonesia. Sikap teguh PERSAJA saat itu membuktikan dirinya sebagai garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.

Selanjutnya, PERSAJA telah menjadi salah satu kekuatan utama dalam memperjuangkan jaminan kesejahteraan bagi para jaksa di Indonesia. Pada bulan Juli 1951, PERSAJA menyerukan perlunya penyesuaian dan penghargaan terhadap gaji dan golongan para jaksa. Perjuangan mereka membuahkan hasil pada bulan Oktober 1955. Pemerintah mengabulkan permintaan tersebut dengan menempatkan kedudukan jaksa setara dengan kedudukan hakim.

Namun, semangat PERSAJA tidak berhenti di sana. Pada tahun 1956, mereka menolak rencana pemerintah yang ingin menempatkan Jaksa Agung di bawah Menteri Kehakiman. PERSAJA bersikeras bahwa kedudukan Jaksa Agung harus ditetapkan oleh Konstituante. Alasannya ialah mengingat pentingnya peran Jaksa Agung sebagai salah satu pilar negara. Perjuangan serta tekad PERSAJA juga menginspirasi pembentukan Ikatan Hakim di Surabaya dan Semarang tahun 1951 yang menjadi cikal bakal lahirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Menjaga Kepentingan Anggota

Sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi Jaksa, PERSAJA bertujuan membela serta memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya dalam menjalankan tugas. Sejarah mencatat PERSAJA sebagai organisasi profesi beberapa kali turut terlibat aktif sebagai pihak di Mahkamah Konstitusi, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.

Persatuan Jaksa Indonesia tercatat pernah mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa undang-undang yang berpotensi mengkriminalisasi jaksa. Misalnya Pasal 99 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur sanksi pidana bagi penuntut umum atas kesalahan administrasi dalam penanganan perkara pidana. Mahkamah Konstitusi pun mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

PERSAJA juga terlibat sebagai pihak terkait dalam pengujian undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa. Misalnya kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Dalam upaya ini, PERSAJA melibatkan ahli hukum untuk memperkuat argumentasi. Keterlibatan aktif PERSAJA telah membuktikan dirinya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anggotanya. Lebih dari itu,  PERSAJA ikut menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Tidak hanya membela kepentingan anggota, PERSAJA juga memainkan peran penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku jaksa di Indonesia. Melalui partisipasi aktif dalam susunan Majelis Kode Perilaku (MKP)Jaksa, pengurus PERSAJA ikut memastikan bahwa standar etika dan perilaku dilaksanakan para jaksa di Indonesia.

Akhirnya, kita berharap PERSAJA dapat terus menjadi salah satu pilar utama penjaga supremasi hukum di Indonesia dengan mewujudkan para jaksa yang profesional, berintegritas, dan berhati nurani. Ini semua dapat dilakukan dengan memastikan kepatuhan para anggota terhadap nilai-nilai profesi jaksa yang terangkum dalam Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, Wicaksana. Dirgahayu Persatuan Jaksa Indonesia ke-73!

*)Dr.Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

You Might Also Like

0 komentar