Kebijakan Presiden Jokowi Tentang Cipta Lapangan Kerja
Pada
saat dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024 tanggal 20 Oktober
2019, Joko Widodo menyampaikan arahan akan pentingnya cipta lapangan kerja.
Cipta lapangan kerja tersebut akan dilakukan melalui beberapa program
prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, penyusunan regulasi, dan
penyederhanaan birokrasi.
Pembangunan
infrastruktur dimaksudkan untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan
distribusi, yang mempermudah akses ke kawasan wisata, dengan demikian dapat
mendongkrak lapangan kerja baru.
Pada sisi lain, pemerintah
juga berencana membentuk undang-undang cipta lapangan kerja dan undang-undang
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kedua undang-undang tersebut direncanakan
akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus
merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang yang
menghambat penciptaan lapangan kerja.
Selain
itu, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan birokrasi perizinan secara
besar-besaran. Hal itu dilakukan untuk menarik investor dan meningkatkan iklim
investasi di Indonesia. Presiden selalu mengatakan bahwa Investasi untuk
penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus
dipotong. Birokrasi yang panjang harus dipangkas.
Penciptaan lapangan
kerja merupakan goal besar pekerjaan kabinet saat ini.Program tersebut menjadi
prioritas, karena hal itu adalah program yang dibutuhkan dan diinginkan oleh
masyarakat. Oleh karena itu, presiden tidak ingin ada kementerian dan kepala
lembaga yang tidak mengerti soal prioritas pemerintah dalam menciptakan lapangan
kerja. Presiden meminta baik pemerintah pusat ataupun daerah untuk memberikan
ruang kepada investor yang ingin membuka lapangan pekerjaan. Setiap hal yang
berkaitan dengan cipta lapangan kerja berikan ruang yang sebaik-baiknya untuk para
investor. Berikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
0 komentar