7 Kebijakan Strategis Jaksa Agung Burhanuddin
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo
pada saat pidato pelantikannya telah
menetapkan 5 program prioritas
untuk mewujudkan Indonesia Maju yaitu: Pertama, Pembangunan Sumber Daya
Manusia yang Terampil, Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kedua,
Pembangunan Infrastruktur yang menghubungkan Kawasan Produksi dengan Kawasan
Distribusi, Ketiga, Penyederhanaan Regulasi, Keempat, Penyederhanaan
Birokrasi, dan Kelima, Transformasi Ekonomi.
Tentunya, Kejaksaan selaku lembaga eksekutif yang memiliki
fungsi penegakan hukum, tentunya akan
turut ambil bagian berkontribusi dalam proses pembangunan ke
depan. Jaksa Agung, sehari setelah dirinya dilantik, segera mengevaluasi,
menelaah dan merumuskan 7 (tujuh) kebijakan strategis Kejaksaan yang dapat
membantu 5 Program Prioritas Presiden. Jaksa Agung telah menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk melaksanakan 7 kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Nantinya, para Kepala Satuan Kerja di
lingkungan Kejaksaan akan di lakukan evaluasi sekaligus penilaian mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun 7
(tujuh) Kebijakan Strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024, yaitu:
Pertama, wujudkan reorientasi praktik penegakan hukum yang tidak
lagi menitikberatkan kepada kuantitas perkara korupsi yang ditangani, namun menitikberatkan
kepada upaya bagaimana suatu wilayah bebas dari korupsi. Ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya
sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus
dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak
dilakukan kembali.
Kedua, laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang
menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya
para investor.
Ketiga tingkatkan peran Kejaksaan dalam mendukung
pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Keempat, optimalkan pemanfaatan IT dalam mendukung tugas penegakan hukum Kejaksaan, seperti pengembangan e-office, aplikasi Case
Management System (CMS) untuk Bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata
dan Tata Usaha Negara serta Bidang Pengawasan.
Kelima, ciptakan
mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (WBBM). Output
yang akan dihasilkan adalah kesungguhan dari setiap satuan kerja untuk melakukan pelayanan publik dengan
sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan terciptanya penegakan hukum yang
transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Keenam, bangun sistem complain
and handling management berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang antara lain berhubungan dengan Informasi Tahapan Persidangan, Pembayaran Tilang, Pengambilan
Barang Bukti untuk
perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Pelayanan Hukum lainnya.
Ketujuh, bangun
kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era disrupsi yang sedemikian
cepat. Setiap Kepala Kejaksaan Tinggi harus memilih inovasi yang telah bejalan
di satuan kerjanya, agar nantinya dapat diaplikasikan secara
nasional di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
0 komentar