Online Single Submission (OSS)
sumber gambar: inilah.com |
Nawa
Cita Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK)
dalam bidang ekonomi, adalah “mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan
sektor-sektor strategis ekonomi domestik”. Jokowi-JK terus berusaha mewujudkan
Nawa Citanya salah satunya dengan membuat sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini merupakan jawaban terhadap proses
perizinan yang selama ini dikenal lama, berbiaya tinggi dan memiliki prosedur
berbelit-belit. OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang
mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah
kegiatan usaha di dalam negeri. Sistem ini merupakan sebuah reformasi dan
perubahan besar-besaran untuk membuat seluruh perizinan dari pemerintah pusat
sampai dengan Pemerintah Daerah menjadi satu kesatuan.
OSS merupakan amanat dari Perpres
Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang dimaksudkan
agar perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah berbasis teknologi informasi (single
submission) sehingga dapat mempercepat proses perizinan guna mendukung
perkembangan kegiatan usaha dan meningkatkan investasi Indonesia. Dalam
pelaksanaannya, sistem OSS akan
disinergikan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang kemudian bertugas
menjalin komunikasi dengan Satuan Kerja, sehingga para investor cukup datang ke
satu tempat dalam waktu yang relatif singkat untuk mengurus perizinan seluruh
bidang usaha. Di
samping itu, OSS dimaksudkan juga untuk mengantisipasi perkembangan jumlah,
penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama
pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta
ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan.
Sistem OSS tidak membedakan perizinan di tingkat pusat dengan perizinan di tingkat daerah karena semuanya terintegrasi dalam satu sistem yang saling mendukung. Di dalam sistem OSS terdapat Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengawal, memonitor jalannya proses perizinan dari awal hingga akhir. Di samping itu, sistem OSS mengenal model registrasi yang lebih modern dan cepat melalui auto-register, sehingga data investor yang sudah diregistrasi bisa digunakan kembali untuk mengurus perizinan lain. Melalui sistem OSS, investor tidak perlu datang lagi ke kementerian teknis untuk menyerahkan dokumen, karena bisa mendaftar melalui online menggunakan gadget. Dengan demikian, sistem OSS merupakan kebijakan yang dapat menjadi solusi atas semua masalah birokrasi perizinan selama ini, karena pengusaha tidak lagi terbelenggu oleh kebijakan birokrasi yang tidak konsisten, tidak efisien, tidak transparan, dan perbedaan penafsiran satu pihak dengan pihak lainnya.
Sistem OSS tidak membedakan perizinan di tingkat pusat dengan perizinan di tingkat daerah karena semuanya terintegrasi dalam satu sistem yang saling mendukung. Di dalam sistem OSS terdapat Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengawal, memonitor jalannya proses perizinan dari awal hingga akhir. Di samping itu, sistem OSS mengenal model registrasi yang lebih modern dan cepat melalui auto-register, sehingga data investor yang sudah diregistrasi bisa digunakan kembali untuk mengurus perizinan lain. Melalui sistem OSS, investor tidak perlu datang lagi ke kementerian teknis untuk menyerahkan dokumen, karena bisa mendaftar melalui online menggunakan gadget. Dengan demikian, sistem OSS merupakan kebijakan yang dapat menjadi solusi atas semua masalah birokrasi perizinan selama ini, karena pengusaha tidak lagi terbelenggu oleh kebijakan birokrasi yang tidak konsisten, tidak efisien, tidak transparan, dan perbedaan penafsiran satu pihak dengan pihak lainnya.
Pembentukan sistem
OSS merupakan upaya progresif yang dilakukan pemerintah untuk memberikan
kepastian hukum kepada investor dan pelaku usaha dalam melakukan penerbitan
izin berusaha. Sistem ini diharapkan akan memberikan kepastian waktu dan biaya dalam
proses perizinan. Sistem ini menggunakan model registrasi yang
modern, cepat dan sistem data yang terpadu, sehingga perizinan berusaha tidak
harus melewati banyak rantai birokrasi seperti yang ada selama ini. (RPS)
0 komentar