Kamis, 19 Desember 2019

Kejaksaan dan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme


Terorisme adalah upaya, pekerjaan dan kegiatan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan dengan motif ideologi dan politik oleh seseorang atau organisasi terhadap orang/masyarakat dan atau instalasi sehingga terjadi korban jiwa, kerusakan dan menciptakan rasa takut berlebihan yang menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat sampai pada ancaman terhadap keamanan nasional.
         Kegiatan terorisme dilakukan ancaman kekerasan atau kekerasan dengan menggunakan cara-cara radikal yang merupakan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk), baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap ketertiban umum dan kedaulatan negara serta perdamaian dunia.         
         Tindak pidana terorisme merupakan fenomena yang telah meresahkan masyarakat dunia, termasuk juga di IndonesiaBeberapa tahun terakhir telah terjadi beberapa aksi terorisme di Indonesia, yang terjadi di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok; Bom 3 (tiga) gereja di Surabaya; Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo; Polrestabes Surabaya; Mapolda Riau dan peristiwa lainnya.    
        Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menegaskan Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan agama apa pun. Semua ajaran agama menolak terorisme. Presiden Joko Widodo juga meminta agar kementerian terkait serta DPR merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang pada akhirnya pada bulan Mei 2019 selesai.
         Secara institusional, Kejaksaan juga telah berupaya untuk bersungguh-sungguh dan secara serius mengoptimalkan pencegahan kejahatan teroris. Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan berbagai pendekatan penyuluhan dan penerangan hukum (soft approach) kepada masyarakat luas maupun para pelajar baik melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Jaksa Masuk Kampus (JMK) dan Jaksa Menyapa melalui saluran Radio Republik Indonesia (RRI). Program-program tersebut diharapkan masyarakat dan generasi muda menjadi paham dan melek hukum. Dengan adanya kesadaran hukum yang baik, maka masyarakat diharapkan mampu membentengi diri dari berbagai kejahatan terorisme dan paham-paham radikal sehingga dapat terwujud lingkungan yang aman, tertib dan tenteram.
         Peran Kejaksaan dalam penanggulangan terorisme melalui program JMS dilakukan dengan memberikan materi/penyuluhan hukum tentang tindak pidana terorisme kepada para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di seluruh Indonesia. Pemberian materi/pencerahan hukum mengenai terorisme terhadap siswa SMA sejak dini merupakan langkah preventif terbaik, mengingat modus operandi aksi terorisme akhir-akhir ini dilakukan dengan melibatkan anak, seperti yang terjadi di Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar