Minyak
dan Gas Bumi (Migas) sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang
terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan
nasional yang dikuasai oleh negara melalui pemerintah sebagai pemegang Kuasa
Pertambangan.
Peran
Migas sebagai energi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan
manusia, yang berpengaruh terhadap 40 % keberlangsungan hidup masyarakat di
Indonesia. Pemanfaatan penggunaan
Migas terbesar salah satunya untuk kebutuhan bahan bakar rumah tangga, sarana
transportasi dan industri.
Guna mewujudkan keadilan energi di seluruh wilayah
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945,
Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu
Harga. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi tingginya harga BBM di beberapa
daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun demikian, di samping beberapa program yang telah dicanangkan tersebut. Pemerintah saat ini, masih menghadapi
permasalahan di bidang Migas antara lain masih
ditemukannya praktik illegal Migas di beberapa
wilayah, seperti penyelewengan dan penyelundupan BBM, pencurian
minyak dengan cara melubangi pipa (Illegal Tapping), dan pengeboran
minyak illegal (Illegal Drilling).
Oleh karenanya, dibutuhkan kerjasama, koordinasi dan sinergi semua
pemangku kepentingan untuk menyelesaikan praktik illegal migas, khususnya
aparat penegak hukum guna menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
rangka mewujudkan kehadiran negara melalui penegakan hukum yang berkualitas,
khususnya penegakan hukum di bidang sumber daya alam (Migas), maka Kejaksaan
sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan tugas dan
kewenangan di bidang penuntutan telah secara tegas dan konsisten menegakan
hukum dalam penanganan perkara illegal Migas.
Hal
tersebut dapat terlihat dari pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam (Satgas
SDA) yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak
Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Berdasarkan data penanganan
perkara Migas yang telah dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan di seluruh
Indonesia dalam kurun waktu tahun 2017 terdapat sebanyak 155 perkara.
Selanjutnya, sampai dengan pertengahan tahun 2018 ini, Kejaksaan telah
melakukan penuntutan terhadap 71 perkara Migas.
Konsistensi dalam melakukan
penegakan hukum di bidang Migas menjadi penting karena dapat memberikan kepastian
hukum dalam berbisnis bagi investor sekaligus mendukung pembangunan nasional
dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan negara melalui sektor Migas.
x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar