Kamis, 19 Desember 2019

Kejaksaan dan Penanggulangan Kejahatan Migas



       Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara melalui pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
       Peran Migas sebagai energi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, yang berpengaruh terhadap 40 % keberlangsungan hidup masyarakat di Indonesia. Pemanfaatan penggunaan Migas terbesar salah satunya untuk kebutuhan bahan bakar rumah tangga, sarana transportasi dan industri.
       Guna mewujudkan keadilan energi di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi tingginya harga BBM di beberapa daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
       Namun demikian, di samping beberapa program yang telah dicanangkan tersebut. Pemerintah saat ini, masih menghadapi permasalahan di bidang Migas antara lain masih ditemukannya praktik illegal Migas di beberapa wilayah, seperti penyelewengan dan penyelundupan BBM, pencurian minyak dengan cara melubangi pipa (Illegal Tapping), dan pengeboran minyak illegal (Illegal Drilling).
       Oleh karenanya, dibutuhkan kerjasama, koordinasi dan sinergi semua pemangku kepentingan untuk menyelesaikan praktik illegal migas, khususnya aparat penegak hukum guna menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Dalam rangka mewujudkan kehadiran negara melalui penegakan hukum yang berkualitas, khususnya penegakan hukum di bidang sumber daya alam (Migas), maka Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan telah secara tegas dan konsisten menegakan hukum dalam penanganan perkara illegal Migas.
       Hal tersebut dapat terlihat dari pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam (Satgas SDA) yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
       Berdasarkan data penanganan perkara Migas yang telah dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam kurun waktu tahun 2017 terdapat sebanyak 155 perkara. Selanjutnya, sampai dengan pertengahan tahun 2018 ini, Kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap 71 perkara Migas.
       Konsistensi dalam melakukan penegakan hukum di bidang Migas menjadi penting karena dapat memberikan kepastian hukum dalam berbisnis bagi investor sekaligus mendukung pembangunan nasional dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan negara melalui sektor Migas.

x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar