Selasa, 17 Desember 2019

Kebijakan Presiden Jokowi Tentang Cipta Lapangan Kerja


        Pada saat dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024 tanggal 20 Oktober 2019, Joko Widodo menyampaikan arahan akan pentingnya cipta lapangan kerja. Cipta lapangan kerja tersebut akan dilakukan melalui beberapa program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, penyusunan regulasi, dan penyederhanaan birokrasi.
        Pembangunan infrastruktur dimaksudkan untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, yang mempermudah akses ke kawasan wisata, dengan demikian dapat mendongkrak lapangan kerja baru.
        Pada sisi lain, pemerintah juga berencana membentuk undang-undang cipta lapangan kerja dan undang-undang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kedua undang-undang tersebut direncanakan akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja.
        Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan birokrasi perizinan secara besar-besaran. Hal itu dilakukan untuk menarik investor dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Presiden selalu mengatakan bahwa Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus dipangkas. 
         Penciptaan lapangan kerja merupakan goal besar pekerjaan kabinet saat ini.Program tersebut menjadi prioritas, karena hal itu adalah program yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, presiden tidak ingin ada kementerian dan kepala lembaga yang tidak mengerti soal prioritas pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Presiden meminta baik pemerintah pusat ataupun daerah untuk memberikan ruang kepada investor yang ingin membuka lapangan pekerjaan. Setiap hal yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja berikan ruang yang sebaik-baiknya untuk para investor. Berikan pelayanan yang sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar