Selasa, 17 Desember 2019

7 Kebijakan Strategis Jaksa Agung Burhanuddin




Seperti kita ketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo pada saat pidato pelantikannya telah menetapkan 5 program prioritas untuk mewujudkan Indonesia Maju yaitu: Pertama, Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Terampil, Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kedua, Pembangunan Infrastruktur yang menghubungkan Kawasan Produksi dengan Kawasan Distribusi, Ketiga, Penyederhanaan Regulasi, Keempat, Penyederhanaan Birokrasi, dan Kelima, Transformasi Ekonomi.
Tentunya, Kejaksaan selaku lembaga eksekutif yang memiliki fungsi penegakan hukum, tentunya akan turut ambil bagian berkontribusi dalam proses pembangunan ke depan. Jaksa Agung, sehari setelah dirinya dilantik, segera mengevaluasi, menelaah dan merumuskan 7 (tujuh) kebijakan strategis Kejaksaan yang dapat membantu 5 Program Prioritas Presiden. Jaksa Agung telah menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk melaksanakan 7 kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Nantinya, para Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan akan di lakukan evaluasi sekaligus penilaian mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun 7 (tujuh) Kebijakan Strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024, yaitu:
Pertama, wujudkan reorientasi praktik penegakan hukum yang tidak lagi menitikberatkan kepada kuantitas perkara korupsi yang ditangani, namun menitikberatkan kepada upaya bagaimana suatu wilayah bebas dari korupsi. Ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
Kedua, laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor.
Ketiga tingkatkan peran Kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Keempat, optimalkan pemanfaatan IT dalam mendukung tugas penegakan hukum Kejaksaan, seperti pengembangan e-office, aplikasi Case Management System (CMS) untuk Bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Pengawasan.
Kelima, ciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Output yang akan dihasilkan adalah kesungguhan dari setiap satuan kerja untuk melakukan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan terciptanya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Keenam, bangun sistem complain and handling management berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang antara lain berhubungan dengan Informasi Tahapan Persidangan, Pembayaran Tilang, Pengambilan Barang Bukti untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Pelayanan Hukum lainnya.
Ketujuh, bangun kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era disrupsi yang sedemikian cepat. Setiap Kepala Kejaksaan Tinggi harus memilih inovasi yang telah bejalan di satuan kerjanya, agar nantinya dapat diaplikasikan secara nasional di seluruh satuan kerja Kejaksaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar