Rabu, 01 Mei 2019

Arah Kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era Pemerintahan Jokowi-JK





Fokus pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam empat tahun terakhir ini adalah berkonsentrasi penuh dalam membangun infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. Baik pembangunan jalan raya, pembangunan jalan tol, pembangunan jalur kereta api, pembangunan airport/bandara, pembangunan pelabuhan, pembangunan bendungan, pembangunan waduk, pembangunan jaringan irigasi, pembangunan pembangkit tenaga listrik, pembangunan pos batas negara, dan pembangunan infrastruktur-infrastruktur yang lainnya. Semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas, menyambungkan, membuka keterisolasian, memudahkan dan memurahkan biaya transportasi, biaya logistik. Hal ini juga bukan saja dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, tetapi juga membangun peradaban dan mempersatukan Indonesia
Namun tidak jarang, dalam membangun infrastruktur tersebut kita dihadapkan berbagai kendala, salah satunya persoalan korupsi. Korupsi telah menggerogoti anggaran negara, merusak sendi-sendi perekonomian bangsa, dan merusak iklim investasi di Indonesia. Ibarat peribahasa “di mana ada gula di situ ada semut”, begitulah perumpamaan korupsi dan pembangunan. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan, berpotensi terjadi korupsi, seperti suap kepada pejabat, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB, pemotongan anggaran pembangunan, dan tindakan menyimpang lainnya. 
Guna meminimalisir penyimpangan tersebut, tentunya peran dari hukum dan aparatnya menjadi sangat penting, terutama berkaitan dengan kegiatan mengawal, mengamankan dan menjaga agar pelaksanaan pembangunan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana dan bebas dari berbagai penyimpangan. Kita membutuhkan regulasi yang baik, kita membutuhkan aparat penegak hukum yang baik, dan kita membutuhkan model penegakan hukum yang baik yang selaras dan tidak kontraproduktif dengan program-program pembangunan nasional.
Untuk itu, upaya pemberantasan korupsi di samping dilakukan dengan tindakan represif, pemerintah juga memberikan prioritas yang tinggi pada upaya pencegahan (preventif). Pemerintah telah mengeluarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi meliputi: Perizinan dan tata niaga, keuangan negara; dan  penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Selain itu, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah ditetapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001: 2016 yang secara identik mengadopsi ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems Requirements with Guidance for Use”. Alhamdullilah, Indonesia masuk jajaran negara terdepan yang menerapkan SMAP yakni Juni 2017, setelah sebelumnya lebih dulu Singapura dan Peru pada April 2017. Tujuan perumusan sistem tersebut, tidak lain agar lembaga, institusi atau organisasi baik publik maupun privat, baik yang berorientasi profit maupun nirlaba memiliki guideline atau panduan untuk menerapkan manajemen anti penyuapan di lingkungan kerjanya masing-masing. Tak hanya sampai di situ, SMAP juga dapat membantu organisasi untuk mengendalikan praktik penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan, serta menangani persoalan penyuapan. 
Tidak ketinggalan, sebagai salah satu institusi penegak hukum yang memiliki peran sentral dan sangat strategis dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, Kejaksaan dewasa ini telah mengembangkan strategi pencegahan tersebut, dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat pusat maupun daerah. H.M. Prasetyo (Jaksa Agung RI) dalam berbagai kesempatan mengungkapkan bahwa Pembentukan TP4 sejalan dengan program prioritas pemerintahan  Jokowi-JK yang berfokus pada pembangunan infrastruktur. Untuk itu, kehadiran TP4 diharapkan dapat membuat program pembangunan yang direncanakan benar-benar terlaksana dan berjalan dengan baik dan benar. Melalui TP4, Kejaksaan berupaya mencegah terjadinya penyimpangan, baik penyimpangan administratifprosedur, tatacara, terlebih penyimpangan lain yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam hal ini, TP4 dapat dilakukan melalui beberapa bentuk kegiatan, melalui program penerangan hukum dan penyuluhan hukum, pendampingan hukum terutama atas proyek strategis pada setiap tahapan dari awal sampai akhir, sejak perencanaan, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan penyerahan dan pemanfaatan hasilnyaDalam pelaksanaannya pula, penegakan hukum berbasis pencegahan melalui TP4 senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi sehingga pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dan prinsip efisiensi serta dengan anggaran yang sama dapat menghasilkan volume pekerjaan yang lebih banyak dan lebih berkualitas. (RPS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar