SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Dianjukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2009/ 2010
Dosen Pembimbing : HJ. Dewi Asri Yustia,S.H.,M.H.Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Berbicara masalah sistem peradilan di suatu negara , tidak akan terlepas dari sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Sistem hukum yang ada dan berlaku di Indonesia terdiri dari :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
2. Sistem Anglo saxon (Hanya Sebagian),
3. Sistem Hukum Islam,
4. Sistem Hukum Adat,
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa kontinental berlaku dan ada di Indonesia dibuktikan dengan tatacara berperkara (persidangan ) di Indonesia sama dengan sistem eropa kotinental, Contohnya dalam beracara pidana misalkan dengan adanya : Hakim, Jaksa , Pengacara, Terdakwa dll yang sama dengan negara penganut sistem hukum eropa kontinental seperti Belanda.Sistem Hukum Eropa Kontinental ada di Indonesia dikarenakan faktor sejarah, yaitu karena Indonesia dijajah oleh Belanda.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem hukum Anglo saxon berlaku di Indonesia dapat dibuktikan dengan
a.ketentuan bahwa hakim diharuskan menggali nilai nilai yang hidup dimasyarakat,
b.kemudian dengan adanya yurisprudensi di Indonesia, bedanya yurisprudensi dengan negara penganut anglo saxon secara murni adalah : di dalam negara penganut anglo saxon murni (seperti Inggris), hakim terikat pada (precedent) yaitu putusan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama bersifat mengikat kepada hakim hakim selanjutnya dalam melakukan putusan, sedangkan di Indonesia tidak terikat, jika dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat / keadilan masyarakat, maka hakim boleh mengesampingkannyai.
3. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam, sistem hukum ini berlaku di Indonesia dikarenakan berbagai faktor,misalkan dikarenakan faktor masyarakat, hampir sebagian besarmasyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Berlakunya sistem hukum ini dapat dibuktikan dengan :
a.adanya pengadilan agama, khususuntuk orang yang beragama Islam yang mengatur tentang perceraian secara Islam dll,
b.adanya lembaga pencatat perkawinan yang khusus untuk umat Islam seperti KUA.
c.adanya UU yang mengadopsi ajaran Islam, seperti UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
4. Sistem Hukum Adat
Sistem Hukum Adat, sistem hukum adat berlaku di Indonesia dikarenakan, hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia, sehingga sudah dipastikan bahwa sistem hukum itu ada dan berlaku di Indonesia. Banyak sekali hal hal yang membuktikan sistem hukum adat berlaku di Indonesia, seperti
a.adanya penyelesaian konflik-konflik secara adat (misalkan penyelesaian konflik secara adat di Papua).
b.Sebagian besar masyarakat Indonesia masih patuh dan tunduk kepada hukum adat. Contohnya : Pembagian waris secara adat, dll
c.Hukum adat sendiri diakui dan dijamin oleh konstitusi, yaitu pada pasal 18 B dan 28 I UUD 1945.
1 komentar
Hukum Adat yang tidak melanggar konstitusi sebaiknya diperdakan
BalasHapus