Minggu, 19 Desember 2010

ASAS UMUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

ASAS UMUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Dianjukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2009/ 2010
Dosen Pembimbing : HJ. Dewi Asri Yustia,S.H.,M.H.
Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id

2009 / 1430


ASAS UMUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik terdapat di dalam UU No 28 tahun 1999 terdiri dari :
1. Asas kepastian hukum,
Asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang undangan, keputusan dan keadilan dalam setiap penyelengara negara.
Contoh :
a. Pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan pemerasan.
b. Ketika membuat suatu kebijakan, harus berdasar pada peraturan perundang undangan, misalkan membelanjakan uang negara jika tidak dapat dikatakan KORUPSI.
2. Asas tertib penyelenggara negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan , keselarasan dan keseimbangan dalam pengabdian penyelenggara negara
contoh :
a. Antara penyelenggaranegara harus saling menghormati dan menghargai guna terciptanya suasana kerja yang kondusif.
b. Penyelenggara negara yang satu dan yang lain berjalan bersamaan guna terciptanya tujuan negara.
3. Asas kepentingan umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif
Contoh :
a. Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia
b. Menampung dan melaksanakan aspirasi rakyat
4.Asas keterbukaan
Asas yang mendasarkan bahwa penyelenggara negara harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
contoh :
a.memberikan informasi yang benar jika masyarakat memintanya
b.tidak membohongi masyarakat dengan informasi informasi palsu
c.tidak membeda bedakan suku dan golongan ketika memberikan informasi
Asas ini sekarang ditegaskan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbuakaan Informasi Publik
5. Asas proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
contoh :
a. Gaji anggota DPR besar karena tugasnya yang berat
b. Penyelenggara negara harus benar benar dalam menyelesaikan tugas, karena dia telah dibayar dengan gaji yang besar oleh negara.
6. Asas profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
contoh :
a. seseorang yang ingin menjadi anggota TNI harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan
b. jabatan kerja penyelenggara negara disesuaikan dengan keahliannya, misalkan hukum di bidang hukum.
7. Asas akuntabilitas
Asas penyelenggara negara yang menyatakan bahwa kebijakan kebijakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan pada masyarakat umum
contoh :
a. APBN dipergunakan untuk apa saja
b. APBD digunakan untuk apa saja
c. dalam tender harus dibuat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat.

3 komentar:

  1. Asas efisiensi dan efektivitasnya mana
    Kak? Selain itu bagus isinya sangat membantu untuk tugas saya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  2. kalo bisa itu beri contoh nya berupa kasus yg nyata di pemerintahan gitu yaa kak .. hehehe maaf cuma saran :D kalo contoh kasus kan bisa lebih dipahami .:D

    by Hendra Wicaksono

    BalasHapus