UNSUR UNSUR PERJANJIAN

UNSUR UNSUR PERJANJIAN
Diajukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Hukum Perikatan,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010 / 2011
Dosen Pembimbing : Wirawan S.H., Sp.1
Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN

JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www. hukum.unpas.ac.id
2010 / 1431




UNSUR-UNSUR DALAM PERJANJIAN

Dalam hukum perjanjian, banyak para ahli membedakan perjanjian menjadi perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama. Yang dinamakan perjanjian bernama adalah perjanjian khusus yang diatur dalam KUHPerdata mulai dari Bab V sampai Bab XVIII. Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata (atau sering disebut perjanjian khusus).
Tetapi yang terpenting adalah sejauh mana kita dapat mennetukan unsur-unsur pokok dari suatu perjanjian, dengan begitu kita bisa mengelompokkan suatu perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1234 tentang jenis perikatan.


Terdapat 3 unsur dalam perjanjian, yaitu :
1. Unsur Essensialia
Unsur essensialia adalah sesuatu yang harus ada yang merupakan hal pokok sebagai syarat yang tidak boleh diabaikan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian.Bahwa dalam suatu perjanjian haruslah mengandung suatu ketentuan tentang prestasi-prestasi. Hal ini adalah penting disebabkan hal inilah yang membedakan antara suatu perjnajian dengan perjanjian lainnya.
Unsur Essensialia sangat berpengaruh sebab unsur ini digunakan untuk memberikan rumusan, definisi dan pengertian dari suatu perjanjian. Jadi essensi atau isi yang terkandung dari perjanjian tersebut yang mendefinisikan apa bentuk hakekat perjanjian tersebut. Misalnya essensi yang terdapat dalam definisi perjanjian jual beli dengan perjanjian tukar menukar. Maka dari definisi yang dimuat dalam definisi perjanjian tersebutlah yang membedakan antara jual beli dan tukar menukar.

Jual beli (Pasal 1457) :
Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Tukar menukar (Pasal 1591)
Suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai suatu ganti barang lain.
Dari definsi tersebut diatas maka berdasarkan essensi atau isi yang dikandung dari definisi diatas maka jelas terlihat bahwa jual beli dibedakan dengan tukar menukar dalam wujud pembayaran harga.
Maka dari itu unsur essensialia yang terkandung dalam suatu perjanjian menjadi pembeda antara perjanjian yang satu dengan perjanjian yang lain.
Semua perjanjian bernama yang diatur dalam buku III bagian kedua memiliki perbedaan unsur essensialia yang berbeda antara yang satu dengan perjanjian yang lain.

2. Unsur Naturalia
Naturalia adalah ketentuan hukum umum, suatu syarat yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian. Unsur-unsur atau hal ini biasanya dijumpai dalam perjanjian-perjanjian tertentu, dianggap ada kecuali dinyatakan sebaliknya.
Merupakan unsur yang wajib dimiliki oleh suatu perjanjian yang menyangkut suatu keadaan yang pasti ada setelah diketahui unsur essensialianya. Jadi terlebih dahulu harus dirumuskan unsur essensialianya baru kemudian dapat dirumuskan unsur naturalianya. Misalnya jual beli unsur naturalianya adalah bahwa si penjual harus bertanggung jawab terhadap kerusakan-kerusakan atau cacat-cacat yang dimiliki oleh barang yang dijualnya. Misalnya membeli sebuah televisi baru. Jadi unsur essensialia adalah usnur yang selayaknya atau sepatutnya sudah diketahui oleh masyarakat dan dianggap suatu hal yang lazim atau lumrah.

3. Unsur Aksidentalia
Yaitu berbagai hal khusus (particular) yang dinyatakan dalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak. Accidentalia artinya bisa ada atau diatur, bisa juga tidak ada, bergantung pada keinginan para pihak, merasa perlu untuk memuat ataukah tidak.
Selain itu aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian yang merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat diatur secara menyimpang oleh para pihak, sesuai dengan kehendak para pihak yang merupakan persyaratan khusus yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak.
Jadi unsur aksidentalia lebih menyangkut mengenai faktor pelengkap dari unsur essensialia dan naturalia, misalnya dalam suatu perjanjian harus ada tempat dimana prestasi dilakukan.

II. RESIKO
Resiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Perumusan resiko diatur dalam Pasal 1237 : Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan sesuatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan si berpiutang. Resiko dapat disamakan dengan tanggungan.

III. PEMBELAAN DEBITUR LALAI

Dalam hal debitur dituduh lalai oleh kreditur maka debitur dapat mengajukan pembelaan disertai alasan yang memiliki dasar hukum. Ada tiga macam alasan kreditur, yaitu :
Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).
Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus).
Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (pelepasan hak : Bahasa Belanda : rechtsverwerking).
JENIS-JENIS PERJANJIAN
1. Perjanjian nominatif :
a.Perjanjian Jual Beli
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Perjanjian ini diatur mulai pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUHPerdata.

b. Perjanjian Tukar Menukar
Yaitu suatu persetujuan dimana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUHPerdata.

c. Perjanjian Sewa Menyewa
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu, dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan disanggupi pembayarannya. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUHPerdata.

d. Perjanjian Perburuhan
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu siburuh mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk suatu wakyu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1601 a sampai dengan pasal 1603 z KUHPerdata. Karena telah diundangkannya tidak berlaku, hanya tetap diperhatikan sebagai pedoman saja.

e. Persekutuan
Yaitu suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1618 sampai dengan pasal 1665 KUHPerdata.

f. Hibah
Yaitu suatu persetujuan dimana si penghibah, waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma, dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Perjanjian ini diatur mnulai Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1639 KUHPerdata.

g. Perjnajian Pinjam Pakai
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu memebrikan suatu barang kepada pihak lainnya untuk dipakai Cuma-Cuma dengan syarat bahwa yang menerima barang itu setelah memakinya atau setelah lewat suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Pasal 1740 s.d. Pasal 1753 KUHPerdata.

h. Perjanjian Pinjam Meminjam
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainnya suatu jum;lah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikansejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. engembalikansejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Pasal 1754 s.d. Pasal 1773 KUHPerdata.

2. Perjanjian Inominatif
Diatur diluar KUHPerdata (Perjanjian Tertentu).

You Might Also Like

1 komentar

  1. Kalau diantara salah satu unsur tdk ada salah satunya apakah tetap syah atau tidak?

    BalasHapus