HUKUMAN MATI DAN HAK ASASI MANUSIA

HUKUMAN MATI DAN HAK ASASI MANUSIA

1. Apakah hukuman mati (pasal 10 KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 tentang hak untuk hidup ?
2. Apakah HAM tidak berlaku di Indonesia dikarenakan adanya Pidana Mati ?

Menurut saya hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup dalam UUD 1945, Hal ini dikarenakan :
Ketika kita menginterpretasikan suatu pasal haruslah dilakukan secara sistematik (sistematische interpretatie).Kita tidak boleh menafsirkan pasal haya satu atau 2 pasal saja dari suatu peratura perundang-undangan, melainkan harus secara keseluruhan.
Hal ini dikarenakanperaturan perundang-undangan itu merupakan suatu sistem. yang terdiri dari bagian-bagian yang tersusun secara sistemastis dan antara satu sama lain tidak dapat dipisahkkan melainkan saling melengkapi.
Ketika kita mengkonfrontir/ mempertentangkanpasal 10 KUHP tentang pidana matidengan hak untuk hidup dalam UUD 1945.
Kita harus melihat pasal hak untuk hidup dalam UUD 1945 itu dalam suatu sistem, yaitu pada BAB XA, jangan hanya pada satu atau duapasal saja.
Ketentuan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.
Dalam bagian penutup bab XA UUD 1945ini di jelaskan bahwa : Hak Asasi Manusia ada pembatasannya yang ditetapkan oleh Undang-undang. (pasal 28 J).
Sehingga disini ketika berbicara hukuman mati pasal 10 KUHP, tidak lah bertentangan dengan UUD 1945, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan hukuman MATI terdapat syarat-syarat khusus / batasan-batasan yang ditetapkan oleh Undang-undang .
Selain ketentuan diatas, dapat juga dilihat bahwa hak untuk hidup (right to life) tidak bersifat mutlak, hal ini dapat dilihat dalam Konvensi-Konvensi Hukum Internasional, , baik yang berwujud ketentuan-ketentuan yang membolehkan diberlakukannya pidana mati dengan pembatasan-pembatasan tertentu ataupun ketentuan-ketentuan tentang penghilangan nyawa secara absah seperti : , International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Protocol Additional I to the 1949 Conventions and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflict, Protocol Additional II to the 1949 Conventions and Relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflict.
Kemudian untuk di INDONESIA sendiri, ada asas yang umum dalam sistem perundang-undangan yaitu ASAS LEX SUPERIORI DEROGAT LEX INPERIORI (UU yang diatas tidak boleh bertentangan dengan UU yang di bawah).
Sedangkan dalam pasal 7 UU no 10 tahun 2004 tentang hirarki Perundang-undangan disebutkan bahwa Urutan perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. UU/ PERPU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Akibat hukum jika UU yang dibawah bertentangan dengan diatas maka akibatnya batal demi hukum
Di Indonesia sendiri perwujudan asas ini diwujudkan kepada tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Mahkama Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 (pasal 24 C UUD 1945),sedangkan
Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan dibawah UU terhadap UU (pasal 24 A UUD 1945)

Apakah HAM tidak berlaku di Indonesia,dikarenakanadanya pidana mati ?
Menurut saya tidak.
Hal ini dikarenakan, jika memang bertentangan pun, maka seharusnya yang tidak berlaku adalah pidana mati bukan HAM, karena sesuai hirarki perundang-undangan HAM diatur dalam UUD 1945 selain dalam UU no 39 tahun 1999 sedangkan pidana mati hanya diatur dalam UU saja, yaitu KUHP, UU Korupsi, UU Narkotika, dll.
Namun hingga sekarang ini baik pidana mati maupun HAM dua-duanya masih berlaku di Indonesia.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pidana Mati dalam UU Narkotika yang di Uji terhadap UUD 1945.
MK tidak mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapuskan pidana mati.
MK berpandangan bahwa pidana mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan hak untuk hidup dalam UUD 1945, dikarenakan pasal hak untuk hidup dalam UUD 1945 ada pembatasannya yaitu pada akhir bab tentang HAM pasal 28 J.
Selain itu, bukti HAM masih ada di Indonesia adalah dengan masih berlakunya UU No 39 tahun 1999 tentang HAM.
dan Bukti Pidana Mati berlaku di Indonesia, masih berlakunya pasal 10 KUHP dan UU lain yang mengatur tentang pidana mati
Sehingga kesimpulan saya, bahwa pidana mati dan HAM masih berlaku di Indonesia, dan antara satu sama lain tidak bertentangan

You Might Also Like

0 komentar