MENCARI DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI SERTA MEMBUAT KESIMPULAN

MENCARI DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI SERTA MEMBUAT KESIMPULAN
Dianjukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2009/ 2010
Dosen Pembimbing : Prof. Elli Rusliana, S.H.,M.Hum.

Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja

NPM : 091000299
Kelas : E




FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
2009 / 1430



DEFINISI HUKUM
Defiisi hukum menurut ahli bidang hukum, sebagai berikut :
1.Utrecht

Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Kesimpulan:Hukum adalah perintah dan larangan guna mengatur tata tertib di masyarakat yang harus ditaati dan menimbulkan sanksi.
2.Aristoteles

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Kesimpulan: Hukum mengikat seluruhmanusia tanpa kecuali.
3.Abdulkadir Muhammad, SH

Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Kesimpulan: Hukum adalah aturan yang bersanksi tegas.
4.Plato

Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Kesimpulan: Hukum adalah aturan yang sistematis dan mengikat masyarakat.
5.J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH

Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Kesimpulan: Hukum adalah aturan yang memaksa yang dibuat oleh badan resmi yang didalamnya terdapat sanksi untuk pelanggarnya.
6.R. Soeroso, SH

Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Kesimpulan: Hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat dengan ciri memerintah , melarang, dan sifatnya memaksa dan juga memiliki sanksi untuk pelanggarnya.
7.Drs. C.S.T. Kansil, SH

Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.

Kesimpulan: Hukum merupakan alat pengatur guna memelihara kehidupan menjadi aman dan tertib.
8.SM. Amin, SH

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi

Kesimpulan: Hukum adalah aturan yang terdiri dari norma dan sanksi
9.M.H. Tirtaatmidjaja, SH

Hukum adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian . jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.

Kesimpulan: Hukum adalah aturan yang harus dipatuhi dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya.
10.Proft. Dr . Mochtar Kusumaatmaja, SH, LLM
Hukum Adalah keseluruhan kaedah kaedah serta asas-asas yang mengaturpergaulan hisup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-prpses guna mewujudkan berlakunya kaedah-kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat
Kesimpulan: Hukum adalah aturan masyarakat bertujuan menertibkan yang dilakukan oleh lembaga dan melalui proses guna mewujudkannya.
11.Wirjono Prodjodikoro
Hukum adalah rangkaian peraturan –peraturanmengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
Kesimpulan: Hukum adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia .
12. Van Vollenhoven
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
Kesimpulan: Hukum timbul dari pergaulan hidup yang terus berbenturan dengan gejala lainya selama pergaulan hidup itu masih ada.
13.Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Kesimpulan: Hukum adalah aturan hidup yangmemaksa dan didalmnya terdapat perintah, larangan, atau perijinan. dengan tujuan mengatur tata tertib masyarakat.
14.Hugo Grotius
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Kesimpulan: Hukum adalah aturan yang mewajibkan kita berbuat benar.
15.Tullius Cicerco (Romawi)

Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Kesimpulan: Hukum adalah pemikiran positif, bersumber darialam untuk manusia guna mengatur apa yang boleh, dan yang tidak boleh dilakukan.
16.Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Kesimpulan: Hukum timbul dari penguasa yang memaksakan perintahnya kepada orang lain.
17.Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
Kesimpulan: Hukum adalah aturan yang memaksa di suatu Negara
18.Lemaire
Hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya
Kesimpulan: Hukum tidak dapat didefinisikan
19.Van Apeldoorn
Hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
Kesimpulan: Hukum sukar untuk didefinisikan.
20.I Kisch
Oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
Kesimpulan: Hukum sifatnyaghaib dan sukar didefinisikan
Itulah definisi hukum menurut beberapa ahli bidang hukum. Sekarang saya akan mendefinisikan sendiri apa yang di maksud dengan hukum itu :
Hukum adalah suatu aturan yang timbul dari dua idividu atau lebih yang hidup saling bersamaan dalam suatu wilayah yang bersifat memaksa antara individu yang satu dengan yang lainyadan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Mengapa hukum timbul dari dua individu atau lebih ? Karna jika hanya terdapat satu orang dalam satu wilayah maka tidak mungkin ada hukum. Karena individu itu dapat berbuat bebas semaunya, tanpa akan menggangu kehidupan individu lain.
Mengapa hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi, karena jika tidak demikian, maka mausia tidak akanpatuh kepada hukum. Jika tidak patuh pada hukum maka akan terjadinya beturan antara individu yang satu dengan individu yang lainya ,yang menyebabkan kekacauan dan kemaslahatan diduia ini.
Kesimpulan Umum: Hukum adalah aturan yang timbul dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan, yang dibuat oleh lembaga berwenang,dengan melalui proses untuk mewujudkannya, guna mengatur kehidupan manusia kearah kebenaran, yang bersifat tegas, memaksa, dengan sanksi didalamnya dan harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa kecuali.

You Might Also Like

7 komentar

  1. kak mau tanya nii, menurut kkak hubungan antara ilmu hukum dengan teori hukum apa ya? bisa toloong jelaskan?

    BalasHapus
  2. terima ksih penjelasannya penjelasan anda sngat membantu untuk mata kuliah sy Pengantar ilmu hukum .. perkenalkan nama sy Risman dari fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

    BalasHapus
  3. terima ksih penjelasannya penjelasan anda sngat membantu untuk mata kuliah sy Pengantar ilmu hukum .. perkenalkan nama sy Risman dari fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

    BalasHapus
  4. Trima kasih salam hukum dari universitas andalas.

    BalasHapus
  5. kak mau tanya apakah kakak bisa memberi komentar minimal 10 dari pengertian hukum di atas

    BalasHapus
  6. Salam kenal dari universitas Esa Unggul

    BalasHapus