ASAS ASAS HUKUM DI INDONESIA
ASAS ASAS HUKUM DI INDONESIA
Dianjukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2009/ 2010
Dosen Pembimbing : Prof. Elli Rusliana, S.H.,M.Hum.Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
Azas-Azas Hukum Di Indonesia
Pengertian azas dalam kamus Bahasa Indonesia adalah :
a. Dasar, alas, pedoman misalnya batu yang baik untuk alas rumah.
b. Suatu kebenaran yang menjadi pokok (tumpuan berpikir, berpendapat) misalnya “bertentangan dengan azas-azas hukum pidana”, ‘pada azasnya saya setuju dengan usul saudara”.
c. Cita-cita yang menjadi dasar perkumpulan (negara) misalnya membicarakan azas dan tujuan (W.J.S. Purwadarminta, 1976).
a. Dasar, alas, pedoman misalnya batu yang baik untuk alas rumah.
b. Suatu kebenaran yang menjadi pokok (tumpuan berpikir, berpendapat) misalnya “bertentangan dengan azas-azas hukum pidana”, ‘pada azasnya saya setuju dengan usul saudara”.
c. Cita-cita yang menjadi dasar perkumpulan (negara) misalnya membicarakan azas dan tujuan (W.J.S. Purwadarminta, 1976).
Dari ke 3 pengertian tersebut dapat kita lihat pengertian yang essensiel dari azas adalah merupakan dasar (pokok) tempat menemukan kebenaran dan sebagai tumpuan berpikir.
Pengertian azas hukum banyak dikemukakan para ahli hukum antara lain :
1.C.W. Paton :
Azas adalah suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum. Unsur-unsur yang terdapat pada azas antara lain : Alam pikiran, Rumusan yang luas, Dasar bagi pembentukan norma hukum.
2.Van Eikema Hommes :
Azas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkrit tetapi sebagai dasar umum (petunjuk) bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada azas-azas hukum. Dengan kata lain azas hukum adalah dasar (petunjuk arah) dalam pembentukan hokum positip.
Azas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkrit tetapi sebagai dasar umum (petunjuk) bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada azas-azas hukum. Dengan kata lain azas hukum adalah dasar (petunjuk arah) dalam pembentukan hokum positip.
3.Menurut The Liang Gie :
Azas adalah dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara khusus pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
Azas adalah dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara khusus pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
4.P. Scholten :
Azas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya sebagai pembawaan umum; tetapi tidak boleh tidak harus ada (Sudikno Mertokusumo, 1986 hal 32).
Azas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya sebagai pembawaan umum; tetapi tidak boleh tidak harus ada (Sudikno Mertokusumo, 1986 hal 32).
5.Menurut Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH :
Azas hukum adalah unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Azas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum ( Ia adalah ratio legisnya peraturan hukum). Prof. Dr. Satjipto Raharjo mengatakan bahwa pada akhirnya peraturanperaturan hukum itu harus dapat dikembalikan kepada azas-azas tersebut.
Azas hukum adalah unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Azas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum ( Ia adalah ratio legisnya peraturan hukum). Prof. Dr. Satjipto Raharjo mengatakan bahwa pada akhirnya peraturanperaturan hukum itu harus dapat dikembalikan kepada azas-azas tersebut.
Dari beberapa pendapat sarjana tersebut dapat disimpulkan : “bahwa azas hukum baru merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok, dasar (tumpuan berpikir) untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu azas hukum adalah alam pikiran (cita-cita ideal) yang melatar belakangi pembentukan norma hukum yang konkrit, bersifat umum (abstrak) khususnya dalam bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya.
Agar azas hukum berlaku dalam praktek maka isi azas hukum itu harus dibentuk lebih konkrit. Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk peraturan norma hukum maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung kepada peristiwanya sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam ketentuan hukum maka ia belum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya.
Azas hukum tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan peraturanperaturan, oleh karena itu C. W. Paton menyebutnya sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh, berkembang dan ia juga menunjukkan bahwa hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan belaka. Bahwa dengan adanya azas hukum, hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan disebabkan karena azas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis.
Apabila kita membaca suatu peraturan hukum mungkin kita tidak menemukan pertimbangan etis disitu tetapi azas hukum menunjukkan adanya tuntutan etis (setidak-tidaknya kita bisa merasakan adanya petunjuk kearah itu). Karena azas hukum mengandung tuntutan etis maka azas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Oleh karena itu untuk memahami hukum suatu bangsa tidak bisa hanya melihat peraturan-peraturan hukumnya saja melainkan harus menggalinya sampai kepada azas-azas hukumnya.
II.Azas azas Dalam Hukum Perdata, antara lain :
1. Azas Pacta Sunt Servanda (setiap janji itu mengikat)
2. Azas Contracts Vrij heid/party autonomis (kebebasan para pihak untuk berkontrak)
3. Azas T.e. Goede Trouw (iktikad baik)
Ke 3 azas tersebut telah dicantumkan dalam bentuk peraturan yang konkrit
yaitu dalam pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi :
1. “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan UU berlaku sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya”.
2. “Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan ke 2 belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh UU”.
3. “Persetujuan harus dengan iktikad baik”.
Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk peraturan/norma hukum maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya. Sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam peraturan/norma hukum maka belum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya.
2. Azas Contracts Vrij heid/party autonomis (kebebasan para pihak untuk berkontrak)
3. Azas T.e. Goede Trouw (iktikad baik)
Ke 3 azas tersebut telah dicantumkan dalam bentuk peraturan yang konkrit
yaitu dalam pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi :
1. “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan UU berlaku sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya”.
2. “Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan ke 2 belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh UU”.
3. “Persetujuan harus dengan iktikad baik”.
Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk peraturan/norma hukum maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya. Sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam peraturan/norma hukum maka belum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya.
Prof. Mahadi menyatakan bahwa Azas itu kadang-kadang belum masak untuk dipakai dalam praktek, contoh : Bezit geedt als Velkomen titel dalam hal barang bergerak yaitu pada Pasal 1977 KUHPerdata.
Bahwa barang siapa menguasai barang bergerak dia adalah pemilik. Kalau azas ini begitu saja dipakai dalam praktek maka setiap pencuri arloji adalah pemilik. Jadi azas itu melindungi pencuri. Supaya azas dapat berlaku dalam praktek pada azas tadi harus ditambahkan kata-kata “Pada umumnya” sehingga Azas menjadi berbunyi “Pada umumnya siapa yang menguasai barang bergerak adalah pemilik”. Umumnya demikian hanya adakalanya seseorang menguasai arloji bukan pemilik, arloji yang dipakai adalah hasil curian, hasil rampasan (copetan) atau hasil penipuan. Doktrin dan Yurisprudensi menambahkan pada azas tersebut kata-kata “dengan iktikad baik” sehingga dalam praktek berbunyi “Barang siapa menguasai barang bergerak dengan iktikad baik dia dianggap sebagai pemilik”.
Dengan adanya syarat-syarat “iktikad baik” maka pencuri tidak dilindungi oleh azas tersebut (Prof Mahadi, 1986, hal 12-13)
Dengan adanya syarat-syarat “iktikad baik” maka pencuri tidak dilindungi oleh azas tersebut (Prof Mahadi, 1986, hal 12-13)
III.Azas Yang terdapat dalam hukum pidana antara lain :
1. Azas Geen Straaf Zonder Schuld (Tiada penjatuhan hukuman tanpa kesalahan)
2. Azas Rechts vaardigingsgronden (menghapuskan sifat melawan hukum)dalam pasal 48, 49 (1 & 2), 50, 51 KUHP.
3. Azas Schuld uits luitingsgronden (menghapuskan sifat kesalahan terdakwa) dalam pasal 44 KUHP
4. Azas On vergolgbaarheid (pernyataan tidak menuntut dari penuntut umum disebabkan mengutamakan kemanfaatan (Mr. J.E. Jonkers hal, 169)
5. Territorialiteets beginsel yaitu per Undang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi didalam wilayah negara yang berlaku bagi Warga NegaraIndonesia atau warga Negara Asing.
6. Personaliteits beginsel yaitu pembuat deliknya adalah Warga NegaraIndonesia (actief Nationaliteit dan passief Nationaliteit sbegisel)
7. Azas Universaliteit yaitu berlakunya UU Hukum Pidana diluar wilayah negara.
2. Azas Rechts vaardigingsgronden (menghapuskan sifat melawan hukum)dalam pasal 48, 49 (1 & 2), 50, 51 KUHP.
3. Azas Schuld uits luitingsgronden (menghapuskan sifat kesalahan terdakwa) dalam pasal 44 KUHP
4. Azas On vergolgbaarheid (pernyataan tidak menuntut dari penuntut umum disebabkan mengutamakan kemanfaatan (Mr. J.E. Jonkers hal, 169)
5. Territorialiteets beginsel yaitu per Undang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi didalam wilayah negara yang berlaku bagi Warga Negara
6. Personaliteits beginsel yaitu pembuat deliknya adalah Warga Negara
7. Azas Universaliteit yaitu berlakunya UU Hukum Pidana diluar wilayah negara.
IV.Azas – azas berlakunya suatu UU antara lain :
1. Azas Lex posterior derogat lege priori yaitu Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang-undang terdahulu sejauh mana mengatur objek yang sama.
2. Azas Lex Superior de rogat legi inferior yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat lebih tinggi sehingga terhadap peraturan yang lebih rendah dan mengatur objek yang sama maka hakim menetapkan peraturan yang lebih tinggi.
3. Azas Lex Specialis de rogat legi generalis yaitu Undang-Undang khusus mengenyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum.
2. Azas Lex Superior de rogat legi inferior yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat lebih tinggi sehingga terhadap peraturan yang lebih rendah dan mengatur objek yang sama maka hakim menetapkan peraturan yang lebih tinggi.
3. Azas Lex Specialis de rogat legi generalis yaitu Undang-Undang khusus mengenyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum.
V.Azas – azas dalam Jurisprudensi antara lain :
1. Azas Stare decesis/The binding force of Precedent : azas ini hakim terikat kepada keputusan-keputusan yang lebih dahulu dari hakim-hakim yang sederajat atau oleh hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut oleh Negara anglo saxon seperti Inggris, Amerika Serikat. zas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :
a.Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan
b.Bahwa mengikuti preceden secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
c.Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu
d.Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.
a.Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan
b.Bahwa mengikuti preceden secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
c.Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu
d.Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.
2. Azas bebas yaitu kebalikan dari azas precedent yaitu hakim tidak terikat kepada keputusan-keputusan Hakim sebelumnya pada tingkat sejajar atau kepada Hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut dinegara Belanda dan Perancis. Dalam praktek seperti dinegeri Belanda azas ini tidak dilakukan secara konsekwen, banyak hakim-hakim masih menggunakan keputusan-keputusan hakim yang lebih tinggi dengan beberapa alasan antara lain :
a.Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan hakim sehingga mengaburkan atau tidak tercapainya tujuan kepastian hukum
b.Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang tidak perlu karena pihak yang tidak puas akan naik banding.
c.Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan. NegaraIndonesia menggunakan ke 2 azas tersebut yaitu azas precedent untuk Peradilan Adat/kebiasaan dan azas bebas untuk Peradilan Barat.
VI.Kesimpulan
1. Bahwa azas hukum adalah cita-cita suatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hokum.
2. Bahwa azas hukum adalah ratio legis dari peraturan hokum
3. Bahwa azas hukum membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang
4. Bahwa azas hukum mengandung nilai-nilai etis
5. Bahwa untuk memahami hukum suatu bangsa adalah memahami cita-cita social dan pandangan etis bangsa tersebut
b.Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang tidak perlu karena pihak yang tidak puas akan naik banding.
c.Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan. Negara
VI.Kesimpulan
1. Bahwa azas hukum adalah cita-cita suatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hokum.
2. Bahwa azas hukum adalah ratio legis dari peraturan hokum
3. Bahwa azas hukum membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang
4. Bahwa azas hukum mengandung nilai-nilai etis
5. Bahwa untuk memahami hukum suatu bangsa adalah memahami cita-cita social dan pandangan etis bangsa tersebut
1 komentar
Yakusa bang, salam kenal sy Adhyt dr FH Univ. Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara. Luar bisa bs menyeimbangi dunia akademis smpai2 bs jd wisudawan terbaik jg di dunia jalanan jg mantap. Salut bang.
BalasHapus