CATATAN KULIAH HUKUM PIDANA
Saya akan mencoba membagikan catatan kuliah saya, yaitu Catatan Mata kuliah "Hukum Pidana". Catatan ini saya dapatkan langsung, ketika saya mempelajarinya di Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung. Tepatnya pada tahun Akademik 2009/2010 Semester Genap (II) dengan Dosen "Hj.Rd. Dewi Asri Yustia, S.H.,M.H."
Semoga catatan ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian terutama yang sedang dan ingin mempelajari hukum pidana.
HUKUM PIDANA
SAP (Satuan Acara Perkuliahan)
1. Pembaharuan Hukum pidana Indonesia
2. Asas-Asas Hukum Pidana
3. Inti Hukum Pidana
4. Alasan Penghapusan Pidana
5. Ajaran Percobaan (Poging)
6. Ajaran Penyertaan (Dellenming)
7. Ajaran Gabungan (Samenloop)
8. Ajaran Residive (Pengulangan)
1. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
2.Asas-asas hukum pidana
# Asas legalitas memuat 3 materi :
* Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain harus terlebih dulu ada aturan sebelum perbuatan dilakukan. Selain itu aturanya pun harus tertulis karena UU identik dengan tulisan.
* Aturan hukum pidana tidak dapat berlaku "Surut" artinya tidak dapat kembali kebelakang. Sehingga perbuatan-perbuatan sebelum ada aturan pidana tidak dapat dilakukan.
* Tidak boleh ditafsirkan analogi (Dipersamakan/ dicari persamaan antara sesuatu dengan sesuatu)
Lebih singkatnya materi diatas dalpat disimpulkan menjadi :
* Lex Certa : Ketentuan pidana harus dituangkan dalam perundang-undangan
* Lex Certa : Rumusan delik pidana harus terinci usur-unsurnya
* Lex Sticta : Laangan melakukan analogi
* Non Retrroaktif : Pemberlakuan hukum pidana tidak boleh berlaku surut
# Tujuan asas legalitas :
* Agar tercapainya kepastian hukum, karena dengan tertulis dapat dimengerti banyak orang.
* Untuk menjamin kepetingan pribadi dari keseweang-wenangan penguasa atau hakim. Dengan tertulis maka hakim tidak dapat bertindak sewenag-wenang.
Asas tempus delicti terdapat pada pasal 1 ayat 2 KUHP.
Co : Terjadi Tindak Pidana kemudian ada perubahan UU, maka UU yang diterapkan adalah UU yang paling meringankan bagi terdakwa (Asas pemidanaan)
UU No 31 tahun 1971 diganti UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Asas locus delicti dibagi menjadi 4 :
* Asas teritorial adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNI dan WNA yang melakukan Tindak Pidana di wilayah Indonesia
Wilayah Indonesia terdiri dari : Darat, Laut, Udara dan Extra teritorial Indonesia. Co : kapal berbedera Indonesia, kedutaan besar indonesia diluar negeri
* Asas nasional aktif adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNI yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Indonesia
Co : WNI melakukan Tindak Pidana di luar negeri
* Asas nasional pasif adalah Hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNA yang melanggar kepentingan hukum Idonesia
Co : WNA melakukan penggandaan uang palsu RI
Pada asas nasional aktif ini selalu berbenturan dengan asas nasional aktif WNA tersebut olehkarenanya harus ada campur tangan hukum Internasional.
* Asas universal adalah hukum Pidana Indonesia berlaku bagi WNI dan WNA yang melanggar kepentingan hukum dunia Internasioanal
Co : Bom Bali maka teroris tersebut bisa saja di adili di Autralia karena korbannya ada yg berkewarganegaraan Australi.
Tetapi untuk pemilihan tempat mengadili biasanya dengan pertimbanga : Locus (tempat) negara tersebut telah dirugikan baik sisi moril maupun materil, korban, pelaku dan saksi
2. Inti dari Hukum Pidana
Straft merupajkan output dari daad dan dader
Memiliki sifat dapat dipidana (Moeljatno)
Kriminologis : Perbuatan jahat, perbuatan yang patut dipidana
* untuk peristiwa pidana (pengertiannya terlalu luas) karena tidak semua perbuatan adalah peristiwa.
# Pengertian
Perbuatan yang dapat dipidana yaitu perbuatan yang sesuai dengan asas legalitas (formil dan materil)
# Jenis perbuatan (banyak Perbuatan)
* satu jenis perbuatan (tidak ada ajarannya)
* dua atau lebih dari dua jenis perbuatan (ajaran concursus atau samenloop)
#Bayak perbuatan (banyak Pelaku)
* satu orang pelaku (tidak ada ajarannya)
* dua orang tau lebih dari dua orang (ajaran delenming atau complicity)
kedua hal di atas berkaitan dengan pertanggung jawaban bagi sipelaku.
# Landasan daad
Memenuhi asas legalitas (formal dan materil)
Formal = Sesuai dengan UU
Materil = Living law (hukum yang hidup) yang didasarkan pada ideologi negara
Co : jika oleh hukum adat, dinyatakan perbuatan tersebut harus dipidana maka dipidanalah.
* Perbuatan
* Akibat
* Sanksi
Unsur-unsur ini harus dapat dbuktikan disamping unsur pasal
A. Perbuatan
* Perbuatan aktif : Perbuatan dengan cara menggerakan anggota tubuh
Co : Mencuri, membunuh
* Perbuatan pasif : Perbuatan dengan tidak menggerakan anggota tubuh
Co : Pejaga palang pintu perlintasan kereta api lupa menutup pintu sehingga terjadi kecelakaan, dipangil menjadi saksi dipengadilan namun dia tidak hadir, meninggalkan orang yang perlu ditolong (304 KUHP)
* Perbuatan dalam bentuk satu jenis perbuatan
* Perbuatan dalam bentuk dua tau lebih jenis perbuatan (Concursus / Samenloop)
* Perbuatan yang dilakukan satu orang
* Perbuatan yang dilakuka lebih dari satu orang (Delenming / Complicity)
* Perbuatan melakukan sesuatu (Comisse delic)
* Perbuatan tidak melakukan sesuatu (Omisse delic)
B. Akibat Hukum (Akibat yang mengadung persoalan hukum)
* Akibat yang langsung : Secara kasat mata dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh individu / masyarakat
Co : pembunuhan, Penganiayaan
* Akibat yang tidak langsung : Tidak dapat dilihat secara kasat mata dan akibatnya tidak dirasakan langsung oleh individu atau masyarakat
Co : Korupsi, Money laundring
* Langsung / Secara tegas diatur dalam UU
Co : Tindak Pidana penipuan dalam pasal (378 KUHP)
Akibatnya : dengan sukarela menyerahkan sesuatu (dia menyadari) tetapi dengan tipu muslihat
* Tidak langsung / Tidak secara tegas diatur dalam UU
Co : Tindak Pidana penipuan (362 KUHP)
Akibat : Tidak langsung, karena dia tidak menyadari ketika perbuatan itu dilakukan.
C. Sanksi
Unsur sanksi :
# Diatur dalam pasal 10 KUHP :
* Sanksi pokok : saksi yang harus dijatuhkan oleh jakim, jika terbukti melakukan Tindak Pidana
* Sanksi tambahan : sanksi yang tidak selalu harus dijatuhkan oleh hakim, sanksi ini bersifat fakultatif ( bisa dijatuhkan atau tidak).
# Berkaitan dengan sistem pemidanaan yang ada di Indonesia yaitu :
* Sistem alternatif : Sistem yang memilih artinya hakim di bolehkan untuk memilih salah satu dari sanksi yang ada, biasanya Tindak pidana umum
* Sistem Komilatif : Sanksi pidananya biasanya dua, seperti pidana mati dan denda, kurungan dan denda dan biasanya terdapat pada Tindak pidana khusus (co : korupsi)
# Berlakunya asas pemidanaan
* Minimum umum, minimum khusus
* Maksimum umum, Maksimum khusus
* Minimum umum adalah sanksi pidana yang dijeratkan sanksi yang paling rendah kepada pelaku
Minimum umum di Indonesia : 1 hari untuk pidana kurungan dan pidana penjara
* Maksimum umum adalah sanksi yang dijeratkan sanksi yang paling tinggi kepada pelaku
Maksimum umum di Indonesia : Kurungan 1 tahun, penjara 15 tahun namun dapat sampai dengan 20 tahun untuk tidak pidana tertentu.
Jika hakim ingin memberikan sanksi lebih dari 20 tahun maka, tidak bisa memberikan sanksi pidana penjara harus diganti pidana mati alternatifnya pidana seumur hidup.
* Maksimum khusus adalah sanksi maksimum yang diatur dalam pasal-perpasal
Co: pasal 362 KUHP tentang pencurian maksimum khusunya dalah 5 tahun
Setiap Tindak pidana memiliki maksimum khusus yang berbeda-beda
* Minimum umum adalah sanksi minimum yang diatur dalam pasal-perpasal.
biasanya mengenai Tindak pidana khusus yang diatur diluar KUHP
# Unsur Subjektif (Unsur yang ada dalam diri si pelaku ) dan (Unsur yang masuk pada persoalan dader)
* Kesalahan (Dolus atau Culpa)
* Sifat melawan hukum (Ada alasan pembenar atau tidak)
* Pertanggungjawaban dan Kemampuan bertanggung jawab (Dapat bertanggung jawab atau tidak)
Kesalahan dibagi menjadi 2 :
* Dolus yaitu kesalahan yang dilakukan dengan sengaja
Syaratnya :
1. Harus terdapat kesadaran dari perbuatannya
perbuatannya itu baik ketika sebelum, pada saat maupun setelah Tindak Pidana itu dilakukan.
2. Kesadaran terhadap akibat yang ditimbulkan
3. Adanya hubungan causal dantara Niat dengan perbuatan yang dilakukan.
Macam-macam dolus :
1. Dolus dengan kepastian (dilihat dari kepastian perbuatan itu)
Co: Pembunuh, harus memiliki keyakinan dengan pisau 5 CM dapat membunuh seseorang.
2. Dolus dengan tujuan (dilihat dari tujuan perbuatan itu)
Co: Teroris tujuannya menggoncang sebuah negara
3. Dolus dengan kemungkinan (dilihat dari kemungkinan perbuatan itu)
Co: Teroris harus menyadari jika meledakan bom, selain target ada juga orang lain yg menjadi korbannya.
* Kealpaan (Culpa) adalah kesalahan yang dilakukan dengan tidak sengaja.
Syarat :
1. Kurangnya perhatian terhadap perbuatannya
2. Kurangnya perhatian terhadap akibatnya
3. Tidak ada hubungan antara niat dan perbuatan
Macam-macam culpa :
1. Culpa levis (kealpaan yang cukup berat)
2. Culpa lata (kealpaan yang cukup ringan)
Macam-macam sifat melawan hukum :
1. Melawan hukum formil (melanggar ketentuan UU)
2. Melawan hukum materil (melanggar adat istiadat / kebiasaan)
Sifat melawan hukum adalah unsur yang melekat pada perbuatan si pelaku.
Sifat pelawan hukum selalu berkaitan dengan adanya alasan pembenaran dari hukum pidana atau tidak.
# Pertanggungjawaban pidana
* Asas umum / dasar : Geen straf zonder schuld (asas pertanggungjawaban pidana)
- kesalahan secara individual (ayat 1 RKUHP)
- Strict liability untuk Tindak Pidana tertentu (ayat 2 RKUHP)
- Vicarious liability untuk keadaan tertentu (ayat 3 RKUHP)
1. Kesalahan individual berarti orang yang melakukan tindak pidana adalah orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, tidak bisa dipindahkan / dialihkan kepada orang lain. Jadi dia yang melakukan kesalahan maka dialah yang harus bertanggungjawab.
2. Strict liability yaitu pertanggungjawaban secara khusus untuk kejahatan tertentu yang berkaitan dengan akibat dari perbuatannya.
Co : kejahatan terhadap lingkungan hidup seperti : pencemaran limbah, perusakan hutan.
Pertanggungjawabannya harus dilakukan secara strict (langsung) oleh pelaku, karena jika menunggu kesalahan individual akan bertambah banyak korban. Bentuk dari pertanggungjawaban strict biasanya dengan pengembalian ekosistem.
3. Vicarious liability yaitu pengalihan pertanggungjawaban pidana dikarenakan keadaan tertentu.
Biasanya dikarenakan adanya hubungan tertentu dalam bentuk vertikal, seperti majikan dengan pembantu, pimpinan dengan bawahan.
Co : pembantu tidak membukaka pintu rumah karena atas perintah majikannya, dengan tidak dibukanya rumah tersebut mengakibatkan tamu meninggal karena tertabrak. Maka pertanggungjawabn itu bisa saja dialihkan kepada majikannya.
# Kemampuan bertanggungjawab
* Mampu bertanggungjawab
Mapu bertanggung jawab berarti orang yang melakukan tindak pidana itu secara psikis maupun fisik mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya ditandai dengan tidak adanya alasan pembenar mupun alasan pemaaf dalam hukum pidana.
* Tidak mampu bertanggungjawab (Ontrekening vatbaarheid)
Orang yang melakukan Tindak pidana diktakan tidak mampu bertanggungjawab dikarenakan adanya alasan yang menyebabkan orang tersebut tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Alasan tersebut adalah :
1. Alasan pembenar yaitu alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum dari pelaku tindak pidana tersebut. Perbuatan yang mulanya melawan hukum dibenarkan oleh hukum itu sendiri, sehingga perbuatan yang dilakukan menjadi benar.
2. Alasan pemaaf yaitu alasan yang memaafkan kesalahan dari pelaku tindak pidana tersebut. artinya pelaku tersebut tetap salah, perbuatan yang dilakukan salah namun hukum pidana memaafkan kesalahnnya dikarenakan pelaku tersebut misal : Gila, cacat otak.
Alasan pembenar selalu berkaitan dengan perbuatannya , sedangkan alasan pemaaf berkaitan dengan orangnya.
* alasan pemaaf :
1. Diberikan kepada orang-orang tertentu meurut UU (pasal 44 KUHP)
Co: orang yang jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena penyakit.
Ratio dari pasal ini yaitu dikarenakan pada saat melakukan perbuatan tersebut mereka tidak mengetahui akibat dari perbuatannya, pada umumnya perbuatan tersebut dulakukan diluar kesadaran mereka. oleh karena itu mereka tidak dapat dipidana.
2. Daya paksa (overmacht) (pasal 48 KUHP)
Suatu keadaan dimana sesorang dihadapkan pada suatu keadaan yang memaksa baik secara lahir maupun batin yang demikian besar, Sehingga tidak ada pilihan lagi bagi dirinya selain melakukan perbutan sebisa-bisanya untuk melindungi dirinya. Walaupun ada pilihan dua-duanya sama-sama memiliki akibat hukum.
Overmacht : 2 kepetingan hukum, 2 kewajiban hukum, 1 kepentingan hukum 1 kewajiban hukum.
Co : Ada 2 orang yang berebut papan ditengah laut, Orang tersebut harus menyingkirkan orang lain agar dia dapat bertahan pada papan tersebut .
3. Noodweer exses (pembelaan yang melampaui batas) (pasal 49 ayat 2)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman terhadap dirinya.
Co : Seorang wanita yang hendak diperkosa oleh seorang pria, dikarenaka dia tergoncang jiwanya (panik) maka dia memukul pria tersebut hingga meninggal.
4. Perintah jawaban tanpa weweang, tidak dipidana jika orang tersebut melakukannya dengan iktikad baik (51 ayat 2 KUHP)
Alasan pembenar :
1. Noodweer (Pembelaan terpaksa) (pasal 49 ayat 1 KUHP)
Pembelaan terpaksa yaitu Suatu pembelaan dikarenakan ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda milik diri sendiri atau orang lain.
2. Melaksanakan perintah Undang-undang tidak dipidana
Co : Penyidik melakukan perampasan harta kekayaaan tersangka, karena perintah KUHAP.
Seorang anggota militer melakukan penembakan terhadap musuh, karena peritah UU Humaniter
3. Melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana (pasal 51 ayat 1 KUHP)
Co : Satpol PP melakukan penggusuran
Presiden mengeluarkan kepres terhadap Institusi tertentu untuk melaksanakan peritahnya tetapi (tetap harus dengan pertimbangan kepentingan negara bukan pribadi)
# Alasan Penghapusan Pidana
* Alasan penghapusan penuntutan pidana adalah Penghapusan penuntutan pidana ketika proses pidana berjalan yaitu ketika penyidikan, penuntutan. Sebelum adanya putusan hakim
* Alasan penghapusan pelaksanaan pidana adalah Penghapusan terhadap pelaksanaan pidana yang seharusnya dijalani. Setelah ada putusan hakim.
Di dalam KUHP :
* Terdakwa mati (pasal 77 KUHP)
* Daluarsa (pasal pasal 78 KUHP)
Masa batas waktu untuk penuntutan pidana :
- Pidana denda, kurungan atau penjara paling lama 3 tahun, daluarsanya : 6 tahun
- Lebih dari 3 tahun : daluarsanya : 12 tahun
- hukuman mati / seumur hidup, daluarsanya : 18 tahun
Tujuan daluarsa :
- Agar ada kepastian hukum bagi si pelaku
- Menuntut penegak hukum lebih profesioal
- diperkiakaan bukti - bukti telah hilang
- Saksinya sudah lupa
* Ne bis in idem (pasal 76 KUHP)
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya pada kasus yang sama
Di luar KUHP :
* Amnesti yaitu menghapus pelaksanaan penuntutan pidana yang diberikan oleh presiden kepada seseorang biasanya karena kejahatan politik. (Setelah putusan hakim)
* Abolisi yaitu mengapus penuntutan pidana yang diberikan oleh presiden. (Sebelum putusan hakim)
* Asas Voletin non vit injurie yaitu asas yang diberikan kepada orang-orang tertentu oleh hukum pidana , sehingga orang tersebut tidak dipidana.
Contoh : Orang tua memukul anaknya untuk mendidik
Syarat asas ini adalah :
1. Perbuatan tersebut dianggap pantas oleh norma-norma yang lain
2. Tidak menimbulkan cacat korban
# Ajaran Percobaan Poging (percobaan) (Pasal 53 KUHP)
Poging adalah Tindak pidana yang tidak selesai dilakukan, dikarenakan ada sesuatu diluar kehendak pelaku.
* Teori poging :
1. Teori subjektif yaitu melihat dari niat jahat si pelaku, sehingga patut untuk dipidana
2. Teori objektif yaitu melihat dari perbuatan si pelaku yang telah merugikan jiwa orang lain baik psikis maupun fisik atau harta benda orang lain karena telah adanya permulaa pelaksanaan , oleh karenanya poging harus dipidana.
* Syarat / unsur poging :
1. Ada niat jahat
2. Adanya permulaan pelaksanaan
Perbuatan tersebut telah terlaksanakan sebagian, Jadi pelaku sudah tidak dapat mengelak / berdalih lagi.
3. Tidak selesainya perbuatan dikarenakan diluar kehendak pelaku. (bukan atas kemauan dirinya)
* Alasan poging harus dipidana :
1. Karena pelaku sudah memiliki niat jahat
2. Telah merugikan orang lain, dari sisi psikis maupun fisik
3. Jika tidak dipidana dihawatirkan pelaku akan mengulanginya lagi.
* Sistem pemidanaan poging :
Sistem pemidanaan untuk pelaku poging adalah Pidana pokok dari perbuatan yang dituju dikurangi 1/3.
Contoh : Pembunuhan Ancaman 15 tahun penjara dikurangi 1 /3
15 - 15 x 1/3 =
15 - 5 = 10 tahun
* Poging tidak berlaku untuk seluruh Tindak pidana
1. Melakukan poging terhadap pelanggaran Tidak Dipidana (pasal 54 KUHP)
2. Penganiaan (351 ayat 5 KUHP) Pelaku yang melakukan poging pada penganiyaan tidak dipidana
# Ajaran Dellenming (Penyertaan) (pasal 55 KUHP)
* Dellenming adalah Ajaran tindak pidana tentang Perbuatan pidana, dimana pelakunya lebih dari satu orang. (Perbuatannya satu namun pelaku lebih dari satu orang )
Dellenming dipelajari dikarenakan berkaitan dengan pertanggugjawaban si pelaku
Dellenming :
* Peran pelaku
* Peran pembantu
Kelompok pelaku (Pasal 55 KUHP) :
1. Pleger (Melakukan sendiri Tindak Pidana tersebut)
2. Doenpleger (Menyuruh)
Syarat :
- Ada yg menyuruh (Aktor intelektual) (dipidana)
- Ada yg disuruh (Aktor Material) (tidak dipidana karena overmacht)
3. Medepleger (Turut melakukan bersama-sama)
Syarat :
- Kesepakatan
- Kerjasama
Dengan adanya kesepakatan maka akan menimbulkan kerjasama, walaupun peran yang dilakukannya berbeda.
Contoh : Kesepakatan terhadap tugas yang dilakukan
- Melihat situasi
- Mencongkel pintu
- Mengangkut barang
- Mengendarai motor
4. Uitloker (Membujuk)
Syarat :
- Orang yang membujuk (Urherber )(Aktor intelektual) (dipidana)
- Orang yang dibujuk (Gemite ) (Aktor material) (dipidana dikurangi 1/3, karena tidak ada hubungan antara niat dan perbuatan)
Pasal 56 KUHP :
1. Medeplichtige (Membantu)
Sama-sama melakukan tindak pidana dan memiliki niat yang sama.
* Perbedaan antara Doenpleger (menyuruh) dan Uitloker (membujuk)
- Orang yang disuruh tidak dipidana karena memiliki daya paksa (overmacht) adanya ancaman dari orang yang menyuruh.
- Orang yang dibujuk dipidana karena dia melakukan perbuatan tanpa adanya ancaman, dia mau melakukan perbuatan tersebut dengan menerima imbalan dari orang yang membujuk.
tetapi hukumannya dikurangi 1/3 karena tidak ada hubungan antara niat dan perbuatan yang dilakuakan.
- Orang yang menyuruh dan membujuk sama-sama dipidana (Pertanggung jawabannya sebagai pelaku tanpa ada pengurangan hukuman)
Jadi kesempulannya, pada doenpleger yang di pidana hanya orang yang menyuruh saja, sedangkan pada uitloker yang dipidana kedua-duanya , tetapi yang dibujuk hukumannya dikurangi 1/3.
Pembatasan orang yang membujuk hanya sampai keinginan dia ketika dia membujuk, diluar itu menjadi tanggung jawab orang yang dibujuk.
Contoh : A membujuk B untuk membunuh C, maka pertanggungjawaban A hanya pada pembunuhan saja, jika B melakukan pencurian barang-barang C maka menjadi tanggung jawab B secara pribadi.
# Ajaran Samenloop / Concursus / Complicity (Perbarengan) (Pasal 63-71 KUP)
Concursus adalah ajaran hukum pidana yang berkaitan dengan pelaku Tindak Pidana , dimana pelaku tersebut melakukan lebih dari satu perbuatan pidana.
Concursus dipelajari untuk menentukan steal / sistem hukuman terhadap pelaku.
* Macam-macam concursus :
1. Concursus idealis adalah Seseorang melakukan satu perbuatan pidana namun melanggar lebih dari satu ketentuan pidana.
2. Concursus realis adalah Seeorang melakukan lebih dari satu perbuatan pidana dan melanggar lebih dari satu ketentuan pidana.
3. Voortgeztte handeling adalah tindak pidana berkelanjutan.
* Macam-macam Steal / Sistem hukuman Concursus :
1. Steal kumulasi murni yaitu menjumlahkan hukuman dari masing-masing tindak pidana yang dilakukan.
Contoh : 3+6+9 = 18 tahun
2. Steal absorbsi yaitu Sistem yang hanya menjatuhka hukuman pidana terberat diantara hukuman-hukuman lainya.
Contoh : 3 tahun, 6 tahun , 9 tahun. Maka yang dijatuhkan adalah 9 tahun.
3. Steal absoprbsi yang dipertajam yaitu Diambil hukuman yang terberat namun ditambah 1/3 hukuman terberat tersebut.
Contoh : 3 tahun, 6 tahun, 9 tahun,
Maka 9 + 9 x 1/3
9 + 3 = 12 tahun
4. Kumulasi lunak / Campuran yaitu gabungan antara kumulasi dan absorbsi yang dipertajam. cara yang digunakan adalah sistem kumulasi namun tidk boleh melebihi absorbsi yang dipertajam.
* Cuncursus idealis yaitu satu perbuatan melanggar lebih dari satu pasal (Pasal 63 KUHP)
Contoh : Seseorang membunuh menggunakan senjata api dengan korban berada didalam mobil.
Secara kasat mata perbuatan tersebut hanya satu yaitu pembunuhan namun perbuatan itu melanggar lebih dari satu ketentua pidana yaitu
- Pembunuhan
- Perusakan (Perusakan kaca mobil)
- Penggunaaan senjata api
Maka hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku menggunakan Steal Absorbsi murni yaitu hukuman terberat diantara hukuman lainnya. Hal ini dikarenakan menurut teori Concursus idealis perbuatan tersebut secara kasat mata hanya satu perbuatan, namun melanggar lebih dari satu ketentuan pasal.
* Concursus Realis yaitu Seeorang melakukan lebih dari satu perbuatan dan melanggar lebih dari satu ketentuan pasal
Macam-macam Concursus realis :
1. Model satu : (pasal 65 KUHP)
Syarat :
- Dari beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri (tidak ada hubungannya)
- Apabila sanksi pidana pokonya satu jenis maka sanksi pidananya satu jenis.
-Menggunakan sistem komulasi lunak / campuran yaitu Jumlah sanksi yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dari 1/3 + hukuman terberat (Pasal 65 ayat 2 KUHP)
2. Model dua : (pasal 66 KUHP)
Syarat :
- Dari beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri (tidak ada hubungannya)
- Apabila sangsi pidana pokok tidak sejenis
- Maka sistem pemidanaan yang dijatuhkan adalah sistem kumulasi lunak yaitu kumulasi tetapi tidak boleh melebihi dari 1/3 + hukuman terberat (pasal 66 ayat 1 KUHP)
Contoh : 5 tahun penjara + denda + 5 bulan kurungan
Maka denda diganti oleh maksimum kurungan pengganti yang ditentukan (pasal 66 ayat 2 KUHP)
Jika orang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup maka yang digunakan adalah sistem absorbsi murni (pasal 67 KUHP)
artinya tidak boleh dijatuhi hukuman pokok lain , kecuali pidana tambahan seperti perampasan barang-barang tertentu.
* Voorgezette handeling yaitu perbuatan yang berkelajutan (pasal 64 KUHP)
syarat :
- Lebih dari satu perbuatan
- Antara perbuatan dengan perbuatan lainnya harus memiliki hubungan yang sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut
- Maka sistem pemidanaan yang harus diterapkan adalah pidana pokok yang terberat (Absorbsi murni)
Perbuatan berkelanjutan pada prisipnya sama dengan concursus realis untuk perbuatan dan sama dengan concursus idealis dalam penjatuhan sanksi
#Ajaran Residive (Pengulangan) (Pasal 486, 487, 488 KUHP)
Syarat :
- Perbuatan yang dilakukan harus sejenis
- Antara vonis dan tindak pidana yang kedua belum melewati 5 tahun (baik saat menjalani hukuman atau telah)
- Sanksi pidana bagi residive dikenakan pidana pokok yang pertama + 1/3
Perbedaan antar Residive dan Concursus realis
Residive = Tindak pidana ---- Vonis---- Tindak pidana
Concursus realis = Tindak pidana----Tindak pidana --- Vonis
Sehingga perbedaanya dalpat dilihat dari letak vonis, jika residive Tindak pidana kemudian ada vonis dan melakukan pengulangan Tindak pidana lagi.
Sedangkan untuk Concursus realis Tindak pidana kemudian Tidak pidana barulah di vonis.
Untuk persamaanya adalah sama-sama lebih dari satu Tindak Pidana.
Inilah catatan kuliah, yang dapat saya berikan. Mohon maaf bila banyak kekurangan , semoga dapat bermanfaat bagi rekan-rekan semua semua.
Jangan Pernah takut untuk menegakan keadilan.
Equality before the law harga mati !
Semoga catatan ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian terutama yang sedang dan ingin mempelajari hukum pidana.
HUKUM PIDANA
SAP (Satuan Acara Perkuliahan)
1. Pembaharuan Hukum pidana Indonesia
2. Asas-Asas Hukum Pidana
3. Inti Hukum Pidana
4. Alasan Penghapusan Pidana
5. Ajaran Percobaan (Poging)
6. Ajaran Penyertaan (Dellenming)
7. Ajaran Gabungan (Samenloop)
8. Ajaran Residive (Pengulangan)
1. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
- Hukum Pidana Adat
- Hukum Pidana Kolonial (VOC, Belanda dan Jepang)
- Hukum Pidana Kemerdekaan
- Hukum Pidana Nasional
- Hukum Pidana Nasional Baru (Rancangan)
2.Asas-asas hukum pidana
- Asas legalitas / Nulum delictum
# Asas legalitas memuat 3 materi :
* Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain harus terlebih dulu ada aturan sebelum perbuatan dilakukan. Selain itu aturanya pun harus tertulis karena UU identik dengan tulisan.
* Aturan hukum pidana tidak dapat berlaku "Surut" artinya tidak dapat kembali kebelakang. Sehingga perbuatan-perbuatan sebelum ada aturan pidana tidak dapat dilakukan.
* Tidak boleh ditafsirkan analogi (Dipersamakan/ dicari persamaan antara sesuatu dengan sesuatu)
Lebih singkatnya materi diatas dalpat disimpulkan menjadi :
* Lex Certa : Ketentuan pidana harus dituangkan dalam perundang-undangan
* Lex Certa : Rumusan delik pidana harus terinci usur-unsurnya
* Lex Sticta : Laangan melakukan analogi
* Non Retrroaktif : Pemberlakuan hukum pidana tidak boleh berlaku surut
# Tujuan asas legalitas :
* Agar tercapainya kepastian hukum, karena dengan tertulis dapat dimengerti banyak orang.
* Untuk menjamin kepetingan pribadi dari keseweang-wenangan penguasa atau hakim. Dengan tertulis maka hakim tidak dapat bertindak sewenag-wenang.
- Asas Tempus Delicti
Asas tempus delicti terdapat pada pasal 1 ayat 2 KUHP.
Co : Terjadi Tindak Pidana kemudian ada perubahan UU, maka UU yang diterapkan adalah UU yang paling meringankan bagi terdakwa (Asas pemidanaan)
UU No 31 tahun 1971 diganti UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Asas locus delicti
Asas locus delicti dibagi menjadi 4 :
* Asas teritorial adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNI dan WNA yang melakukan Tindak Pidana di wilayah Indonesia
Wilayah Indonesia terdiri dari : Darat, Laut, Udara dan Extra teritorial Indonesia. Co : kapal berbedera Indonesia, kedutaan besar indonesia diluar negeri
* Asas nasional aktif adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNI yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Indonesia
Co : WNI melakukan Tindak Pidana di luar negeri
* Asas nasional pasif adalah Hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNA yang melanggar kepentingan hukum Idonesia
Co : WNA melakukan penggandaan uang palsu RI
Pada asas nasional aktif ini selalu berbenturan dengan asas nasional aktif WNA tersebut olehkarenanya harus ada campur tangan hukum Internasional.
* Asas universal adalah hukum Pidana Indonesia berlaku bagi WNI dan WNA yang melanggar kepentingan hukum dunia Internasioanal
Co : Bom Bali maka teroris tersebut bisa saja di adili di Autralia karena korbannya ada yg berkewarganegaraan Australi.
Tetapi untuk pemilihan tempat mengadili biasanya dengan pertimbanga : Locus (tempat) negara tersebut telah dirugikan baik sisi moril maupun materil, korban, pelaku dan saksi
2. Inti dari Hukum Pidana
- Daad adalah Perbuatan Pidana / Tindak Pidana / Delik /Peristiwa Pidana / Criminal act
- Dader adalah Pertanggungjawaban
- Straft adalah sanksi
Straft merupajkan output dari daad dan dader
- Daad (Perbuatan Pidana / Tindak Pidana / Delik /Peristiwa Pidana / Criminal act)
Memiliki sifat dapat dipidana (Moeljatno)
Kriminologis : Perbuatan jahat, perbuatan yang patut dipidana
* untuk peristiwa pidana (pengertiannya terlalu luas) karena tidak semua perbuatan adalah peristiwa.
# Pengertian
Perbuatan yang dapat dipidana yaitu perbuatan yang sesuai dengan asas legalitas (formil dan materil)
# Jenis perbuatan (banyak Perbuatan)
* satu jenis perbuatan (tidak ada ajarannya)
* dua atau lebih dari dua jenis perbuatan (ajaran concursus atau samenloop)
#Bayak perbuatan (banyak Pelaku)
* satu orang pelaku (tidak ada ajarannya)
* dua orang tau lebih dari dua orang (ajaran delenming atau complicity)
kedua hal di atas berkaitan dengan pertanggung jawaban bagi sipelaku.
# Landasan daad
Memenuhi asas legalitas (formal dan materil)
Formal = Sesuai dengan UU
Materil = Living law (hukum yang hidup) yang didasarkan pada ideologi negara
Co : jika oleh hukum adat, dinyatakan perbuatan tersebut harus dipidana maka dipidanalah.
- Dader (Pertangung jawaban)
* Perbuatan
* Akibat
* Sanksi
Unsur-unsur ini harus dapat dbuktikan disamping unsur pasal
A. Perbuatan
* Perbuatan aktif : Perbuatan dengan cara menggerakan anggota tubuh
Co : Mencuri, membunuh
* Perbuatan pasif : Perbuatan dengan tidak menggerakan anggota tubuh
Co : Pejaga palang pintu perlintasan kereta api lupa menutup pintu sehingga terjadi kecelakaan, dipangil menjadi saksi dipengadilan namun dia tidak hadir, meninggalkan orang yang perlu ditolong (304 KUHP)
* Perbuatan dalam bentuk satu jenis perbuatan
* Perbuatan dalam bentuk dua tau lebih jenis perbuatan (Concursus / Samenloop)
* Perbuatan yang dilakukan satu orang
* Perbuatan yang dilakuka lebih dari satu orang (Delenming / Complicity)
* Perbuatan melakukan sesuatu (Comisse delic)
* Perbuatan tidak melakukan sesuatu (Omisse delic)
B. Akibat Hukum (Akibat yang mengadung persoalan hukum)
* Akibat yang langsung : Secara kasat mata dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh individu / masyarakat
Co : pembunuhan, Penganiayaan
* Akibat yang tidak langsung : Tidak dapat dilihat secara kasat mata dan akibatnya tidak dirasakan langsung oleh individu atau masyarakat
Co : Korupsi, Money laundring
* Langsung / Secara tegas diatur dalam UU
Co : Tindak Pidana penipuan dalam pasal (378 KUHP)
Akibatnya : dengan sukarela menyerahkan sesuatu (dia menyadari) tetapi dengan tipu muslihat
* Tidak langsung / Tidak secara tegas diatur dalam UU
Co : Tindak Pidana penipuan (362 KUHP)
Akibat : Tidak langsung, karena dia tidak menyadari ketika perbuatan itu dilakukan.
C. Sanksi
Unsur sanksi :
# Diatur dalam pasal 10 KUHP :
* Sanksi pokok : saksi yang harus dijatuhkan oleh jakim, jika terbukti melakukan Tindak Pidana
* Sanksi tambahan : sanksi yang tidak selalu harus dijatuhkan oleh hakim, sanksi ini bersifat fakultatif ( bisa dijatuhkan atau tidak).
# Berkaitan dengan sistem pemidanaan yang ada di Indonesia yaitu :
* Sistem alternatif : Sistem yang memilih artinya hakim di bolehkan untuk memilih salah satu dari sanksi yang ada, biasanya Tindak pidana umum
* Sistem Komilatif : Sanksi pidananya biasanya dua, seperti pidana mati dan denda, kurungan dan denda dan biasanya terdapat pada Tindak pidana khusus (co : korupsi)
# Berlakunya asas pemidanaan
* Minimum umum, minimum khusus
* Maksimum umum, Maksimum khusus
* Minimum umum adalah sanksi pidana yang dijeratkan sanksi yang paling rendah kepada pelaku
Minimum umum di Indonesia : 1 hari untuk pidana kurungan dan pidana penjara
* Maksimum umum adalah sanksi yang dijeratkan sanksi yang paling tinggi kepada pelaku
Maksimum umum di Indonesia : Kurungan 1 tahun, penjara 15 tahun namun dapat sampai dengan 20 tahun untuk tidak pidana tertentu.
Jika hakim ingin memberikan sanksi lebih dari 20 tahun maka, tidak bisa memberikan sanksi pidana penjara harus diganti pidana mati alternatifnya pidana seumur hidup.
* Maksimum khusus adalah sanksi maksimum yang diatur dalam pasal-perpasal
Co: pasal 362 KUHP tentang pencurian maksimum khusunya dalah 5 tahun
Setiap Tindak pidana memiliki maksimum khusus yang berbeda-beda
* Minimum umum adalah sanksi minimum yang diatur dalam pasal-perpasal.
biasanya mengenai Tindak pidana khusus yang diatur diluar KUHP
# Unsur Subjektif (Unsur yang ada dalam diri si pelaku ) dan (Unsur yang masuk pada persoalan dader)
* Kesalahan (Dolus atau Culpa)
* Sifat melawan hukum (Ada alasan pembenar atau tidak)
* Pertanggungjawaban dan Kemampuan bertanggung jawab (Dapat bertanggung jawab atau tidak)
- Kesalahan
Kesalahan dibagi menjadi 2 :
* Dolus yaitu kesalahan yang dilakukan dengan sengaja
Syaratnya :
1. Harus terdapat kesadaran dari perbuatannya
perbuatannya itu baik ketika sebelum, pada saat maupun setelah Tindak Pidana itu dilakukan.
2. Kesadaran terhadap akibat yang ditimbulkan
3. Adanya hubungan causal dantara Niat dengan perbuatan yang dilakukan.
Macam-macam dolus :
1. Dolus dengan kepastian (dilihat dari kepastian perbuatan itu)
Co: Pembunuh, harus memiliki keyakinan dengan pisau 5 CM dapat membunuh seseorang.
2. Dolus dengan tujuan (dilihat dari tujuan perbuatan itu)
Co: Teroris tujuannya menggoncang sebuah negara
3. Dolus dengan kemungkinan (dilihat dari kemungkinan perbuatan itu)
Co: Teroris harus menyadari jika meledakan bom, selain target ada juga orang lain yg menjadi korbannya.
* Kealpaan (Culpa) adalah kesalahan yang dilakukan dengan tidak sengaja.
Syarat :
1. Kurangnya perhatian terhadap perbuatannya
2. Kurangnya perhatian terhadap akibatnya
3. Tidak ada hubungan antara niat dan perbuatan
Macam-macam culpa :
1. Culpa levis (kealpaan yang cukup berat)
2. Culpa lata (kealpaan yang cukup ringan)
- Sifat melawan hukum
Macam-macam sifat melawan hukum :
1. Melawan hukum formil (melanggar ketentuan UU)
2. Melawan hukum materil (melanggar adat istiadat / kebiasaan)
Sifat melawan hukum adalah unsur yang melekat pada perbuatan si pelaku.
Sifat pelawan hukum selalu berkaitan dengan adanya alasan pembenaran dari hukum pidana atau tidak.
- Pertanggungjawaban dam Kemampuan bertanggungjawab
# Pertanggungjawaban pidana
* Asas umum / dasar : Geen straf zonder schuld (asas pertanggungjawaban pidana)
- kesalahan secara individual (ayat 1 RKUHP)
- Strict liability untuk Tindak Pidana tertentu (ayat 2 RKUHP)
- Vicarious liability untuk keadaan tertentu (ayat 3 RKUHP)
1. Kesalahan individual berarti orang yang melakukan tindak pidana adalah orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, tidak bisa dipindahkan / dialihkan kepada orang lain. Jadi dia yang melakukan kesalahan maka dialah yang harus bertanggungjawab.
2. Strict liability yaitu pertanggungjawaban secara khusus untuk kejahatan tertentu yang berkaitan dengan akibat dari perbuatannya.
Co : kejahatan terhadap lingkungan hidup seperti : pencemaran limbah, perusakan hutan.
Pertanggungjawabannya harus dilakukan secara strict (langsung) oleh pelaku, karena jika menunggu kesalahan individual akan bertambah banyak korban. Bentuk dari pertanggungjawaban strict biasanya dengan pengembalian ekosistem.
3. Vicarious liability yaitu pengalihan pertanggungjawaban pidana dikarenakan keadaan tertentu.
Biasanya dikarenakan adanya hubungan tertentu dalam bentuk vertikal, seperti majikan dengan pembantu, pimpinan dengan bawahan.
Co : pembantu tidak membukaka pintu rumah karena atas perintah majikannya, dengan tidak dibukanya rumah tersebut mengakibatkan tamu meninggal karena tertabrak. Maka pertanggungjawabn itu bisa saja dialihkan kepada majikannya.
# Kemampuan bertanggungjawab
* Mampu bertanggungjawab
Mapu bertanggung jawab berarti orang yang melakukan tindak pidana itu secara psikis maupun fisik mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya ditandai dengan tidak adanya alasan pembenar mupun alasan pemaaf dalam hukum pidana.
* Tidak mampu bertanggungjawab (Ontrekening vatbaarheid)
Orang yang melakukan Tindak pidana diktakan tidak mampu bertanggungjawab dikarenakan adanya alasan yang menyebabkan orang tersebut tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Alasan tersebut adalah :
1. Alasan pembenar yaitu alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum dari pelaku tindak pidana tersebut. Perbuatan yang mulanya melawan hukum dibenarkan oleh hukum itu sendiri, sehingga perbuatan yang dilakukan menjadi benar.
2. Alasan pemaaf yaitu alasan yang memaafkan kesalahan dari pelaku tindak pidana tersebut. artinya pelaku tersebut tetap salah, perbuatan yang dilakukan salah namun hukum pidana memaafkan kesalahnnya dikarenakan pelaku tersebut misal : Gila, cacat otak.
Alasan pembenar selalu berkaitan dengan perbuatannya , sedangkan alasan pemaaf berkaitan dengan orangnya.
* alasan pemaaf :
1. Diberikan kepada orang-orang tertentu meurut UU (pasal 44 KUHP)
Co: orang yang jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena penyakit.
Ratio dari pasal ini yaitu dikarenakan pada saat melakukan perbuatan tersebut mereka tidak mengetahui akibat dari perbuatannya, pada umumnya perbuatan tersebut dulakukan diluar kesadaran mereka. oleh karena itu mereka tidak dapat dipidana.
2. Daya paksa (overmacht) (pasal 48 KUHP)
Suatu keadaan dimana sesorang dihadapkan pada suatu keadaan yang memaksa baik secara lahir maupun batin yang demikian besar, Sehingga tidak ada pilihan lagi bagi dirinya selain melakukan perbutan sebisa-bisanya untuk melindungi dirinya. Walaupun ada pilihan dua-duanya sama-sama memiliki akibat hukum.
Overmacht : 2 kepetingan hukum, 2 kewajiban hukum, 1 kepentingan hukum 1 kewajiban hukum.
Co : Ada 2 orang yang berebut papan ditengah laut, Orang tersebut harus menyingkirkan orang lain agar dia dapat bertahan pada papan tersebut .
3. Noodweer exses (pembelaan yang melampaui batas) (pasal 49 ayat 2)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman terhadap dirinya.
Co : Seorang wanita yang hendak diperkosa oleh seorang pria, dikarenaka dia tergoncang jiwanya (panik) maka dia memukul pria tersebut hingga meninggal.
4. Perintah jawaban tanpa weweang, tidak dipidana jika orang tersebut melakukannya dengan iktikad baik (51 ayat 2 KUHP)
Alasan pembenar :
1. Noodweer (Pembelaan terpaksa) (pasal 49 ayat 1 KUHP)
Pembelaan terpaksa yaitu Suatu pembelaan dikarenakan ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda milik diri sendiri atau orang lain.
2. Melaksanakan perintah Undang-undang tidak dipidana
Co : Penyidik melakukan perampasan harta kekayaaan tersangka, karena perintah KUHAP.
Seorang anggota militer melakukan penembakan terhadap musuh, karena peritah UU Humaniter
3. Melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana (pasal 51 ayat 1 KUHP)
Co : Satpol PP melakukan penggusuran
Presiden mengeluarkan kepres terhadap Institusi tertentu untuk melaksanakan peritahnya tetapi (tetap harus dengan pertimbangan kepentingan negara bukan pribadi)
# Alasan Penghapusan Pidana
* Alasan penghapusan penuntutan pidana adalah Penghapusan penuntutan pidana ketika proses pidana berjalan yaitu ketika penyidikan, penuntutan. Sebelum adanya putusan hakim
* Alasan penghapusan pelaksanaan pidana adalah Penghapusan terhadap pelaksanaan pidana yang seharusnya dijalani. Setelah ada putusan hakim.
Di dalam KUHP :
* Terdakwa mati (pasal 77 KUHP)
* Daluarsa (pasal pasal 78 KUHP)
Masa batas waktu untuk penuntutan pidana :
- Pidana denda, kurungan atau penjara paling lama 3 tahun, daluarsanya : 6 tahun
- Lebih dari 3 tahun : daluarsanya : 12 tahun
- hukuman mati / seumur hidup, daluarsanya : 18 tahun
Tujuan daluarsa :
- Agar ada kepastian hukum bagi si pelaku
- Menuntut penegak hukum lebih profesioal
- diperkiakaan bukti - bukti telah hilang
- Saksinya sudah lupa
* Ne bis in idem (pasal 76 KUHP)
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya pada kasus yang sama
Di luar KUHP :
* Amnesti yaitu menghapus pelaksanaan penuntutan pidana yang diberikan oleh presiden kepada seseorang biasanya karena kejahatan politik. (Setelah putusan hakim)
* Abolisi yaitu mengapus penuntutan pidana yang diberikan oleh presiden. (Sebelum putusan hakim)
* Asas Voletin non vit injurie yaitu asas yang diberikan kepada orang-orang tertentu oleh hukum pidana , sehingga orang tersebut tidak dipidana.
Contoh : Orang tua memukul anaknya untuk mendidik
Syarat asas ini adalah :
1. Perbuatan tersebut dianggap pantas oleh norma-norma yang lain
2. Tidak menimbulkan cacat korban
# Ajaran Percobaan Poging (percobaan) (Pasal 53 KUHP)
Poging adalah Tindak pidana yang tidak selesai dilakukan, dikarenakan ada sesuatu diluar kehendak pelaku.
* Teori poging :
1. Teori subjektif yaitu melihat dari niat jahat si pelaku, sehingga patut untuk dipidana
2. Teori objektif yaitu melihat dari perbuatan si pelaku yang telah merugikan jiwa orang lain baik psikis maupun fisik atau harta benda orang lain karena telah adanya permulaa pelaksanaan , oleh karenanya poging harus dipidana.
* Syarat / unsur poging :
1. Ada niat jahat
2. Adanya permulaan pelaksanaan
Perbuatan tersebut telah terlaksanakan sebagian, Jadi pelaku sudah tidak dapat mengelak / berdalih lagi.
3. Tidak selesainya perbuatan dikarenakan diluar kehendak pelaku. (bukan atas kemauan dirinya)
* Alasan poging harus dipidana :
1. Karena pelaku sudah memiliki niat jahat
2. Telah merugikan orang lain, dari sisi psikis maupun fisik
3. Jika tidak dipidana dihawatirkan pelaku akan mengulanginya lagi.
* Sistem pemidanaan poging :
Sistem pemidanaan untuk pelaku poging adalah Pidana pokok dari perbuatan yang dituju dikurangi 1/3.
Contoh : Pembunuhan Ancaman 15 tahun penjara dikurangi 1 /3
15 - 15 x 1/3 =
15 - 5 = 10 tahun
* Poging tidak berlaku untuk seluruh Tindak pidana
1. Melakukan poging terhadap pelanggaran Tidak Dipidana (pasal 54 KUHP)
2. Penganiaan (351 ayat 5 KUHP) Pelaku yang melakukan poging pada penganiyaan tidak dipidana
# Ajaran Dellenming (Penyertaan) (pasal 55 KUHP)
* Dellenming adalah Ajaran tindak pidana tentang Perbuatan pidana, dimana pelakunya lebih dari satu orang. (Perbuatannya satu namun pelaku lebih dari satu orang )
Dellenming dipelajari dikarenakan berkaitan dengan pertanggugjawaban si pelaku
Dellenming :
* Peran pelaku
* Peran pembantu
Kelompok pelaku (Pasal 55 KUHP) :
1. Pleger (Melakukan sendiri Tindak Pidana tersebut)
2. Doenpleger (Menyuruh)
Syarat :
- Ada yg menyuruh (Aktor intelektual) (dipidana)
- Ada yg disuruh (Aktor Material) (tidak dipidana karena overmacht)
3. Medepleger (Turut melakukan bersama-sama)
Syarat :
- Kesepakatan
- Kerjasama
Dengan adanya kesepakatan maka akan menimbulkan kerjasama, walaupun peran yang dilakukannya berbeda.
Contoh : Kesepakatan terhadap tugas yang dilakukan
- Melihat situasi
- Mencongkel pintu
- Mengangkut barang
- Mengendarai motor
4. Uitloker (Membujuk)
Syarat :
- Orang yang membujuk (Urherber )(Aktor intelektual) (dipidana)
- Orang yang dibujuk (Gemite ) (Aktor material) (dipidana dikurangi 1/3, karena tidak ada hubungan antara niat dan perbuatan)
Pasal 56 KUHP :
1. Medeplichtige (Membantu)
Sama-sama melakukan tindak pidana dan memiliki niat yang sama.
* Perbedaan antara Doenpleger (menyuruh) dan Uitloker (membujuk)
- Orang yang disuruh tidak dipidana karena memiliki daya paksa (overmacht) adanya ancaman dari orang yang menyuruh.
- Orang yang dibujuk dipidana karena dia melakukan perbuatan tanpa adanya ancaman, dia mau melakukan perbuatan tersebut dengan menerima imbalan dari orang yang membujuk.
tetapi hukumannya dikurangi 1/3 karena tidak ada hubungan antara niat dan perbuatan yang dilakuakan.
- Orang yang menyuruh dan membujuk sama-sama dipidana (Pertanggung jawabannya sebagai pelaku tanpa ada pengurangan hukuman)
Jadi kesempulannya, pada doenpleger yang di pidana hanya orang yang menyuruh saja, sedangkan pada uitloker yang dipidana kedua-duanya , tetapi yang dibujuk hukumannya dikurangi 1/3.
Pembatasan orang yang membujuk hanya sampai keinginan dia ketika dia membujuk, diluar itu menjadi tanggung jawab orang yang dibujuk.
Contoh : A membujuk B untuk membunuh C, maka pertanggungjawaban A hanya pada pembunuhan saja, jika B melakukan pencurian barang-barang C maka menjadi tanggung jawab B secara pribadi.
# Ajaran Samenloop / Concursus / Complicity (Perbarengan) (Pasal 63-71 KUP)
Concursus adalah ajaran hukum pidana yang berkaitan dengan pelaku Tindak Pidana , dimana pelaku tersebut melakukan lebih dari satu perbuatan pidana.
Concursus dipelajari untuk menentukan steal / sistem hukuman terhadap pelaku.
* Macam-macam concursus :
1. Concursus idealis adalah Seseorang melakukan satu perbuatan pidana namun melanggar lebih dari satu ketentuan pidana.
2. Concursus realis adalah Seeorang melakukan lebih dari satu perbuatan pidana dan melanggar lebih dari satu ketentuan pidana.
3. Voortgeztte handeling adalah tindak pidana berkelanjutan.
* Macam-macam Steal / Sistem hukuman Concursus :
1. Steal kumulasi murni yaitu menjumlahkan hukuman dari masing-masing tindak pidana yang dilakukan.
Contoh : 3+6+9 = 18 tahun
2. Steal absorbsi yaitu Sistem yang hanya menjatuhka hukuman pidana terberat diantara hukuman-hukuman lainya.
Contoh : 3 tahun, 6 tahun , 9 tahun. Maka yang dijatuhkan adalah 9 tahun.
3. Steal absoprbsi yang dipertajam yaitu Diambil hukuman yang terberat namun ditambah 1/3 hukuman terberat tersebut.
Contoh : 3 tahun, 6 tahun, 9 tahun,
Maka 9 + 9 x 1/3
9 + 3 = 12 tahun
4. Kumulasi lunak / Campuran yaitu gabungan antara kumulasi dan absorbsi yang dipertajam. cara yang digunakan adalah sistem kumulasi namun tidk boleh melebihi absorbsi yang dipertajam.
* Cuncursus idealis yaitu satu perbuatan melanggar lebih dari satu pasal (Pasal 63 KUHP)
Contoh : Seseorang membunuh menggunakan senjata api dengan korban berada didalam mobil.
Secara kasat mata perbuatan tersebut hanya satu yaitu pembunuhan namun perbuatan itu melanggar lebih dari satu ketentua pidana yaitu
- Pembunuhan
- Perusakan (Perusakan kaca mobil)
- Penggunaaan senjata api
Maka hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku menggunakan Steal Absorbsi murni yaitu hukuman terberat diantara hukuman lainnya. Hal ini dikarenakan menurut teori Concursus idealis perbuatan tersebut secara kasat mata hanya satu perbuatan, namun melanggar lebih dari satu ketentuan pasal.
* Concursus Realis yaitu Seeorang melakukan lebih dari satu perbuatan dan melanggar lebih dari satu ketentuan pasal
Macam-macam Concursus realis :
1. Model satu : (pasal 65 KUHP)
Syarat :
- Dari beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri (tidak ada hubungannya)
- Apabila sanksi pidana pokonya satu jenis maka sanksi pidananya satu jenis.
-Menggunakan sistem komulasi lunak / campuran yaitu Jumlah sanksi yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dari 1/3 + hukuman terberat (Pasal 65 ayat 2 KUHP)
2. Model dua : (pasal 66 KUHP)
Syarat :
- Dari beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri (tidak ada hubungannya)
- Apabila sangsi pidana pokok tidak sejenis
- Maka sistem pemidanaan yang dijatuhkan adalah sistem kumulasi lunak yaitu kumulasi tetapi tidak boleh melebihi dari 1/3 + hukuman terberat (pasal 66 ayat 1 KUHP)
Contoh : 5 tahun penjara + denda + 5 bulan kurungan
Maka denda diganti oleh maksimum kurungan pengganti yang ditentukan (pasal 66 ayat 2 KUHP)
Jika orang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup maka yang digunakan adalah sistem absorbsi murni (pasal 67 KUHP)
artinya tidak boleh dijatuhi hukuman pokok lain , kecuali pidana tambahan seperti perampasan barang-barang tertentu.
* Voorgezette handeling yaitu perbuatan yang berkelajutan (pasal 64 KUHP)
syarat :
- Lebih dari satu perbuatan
- Antara perbuatan dengan perbuatan lainnya harus memiliki hubungan yang sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut
- Maka sistem pemidanaan yang harus diterapkan adalah pidana pokok yang terberat (Absorbsi murni)
Perbuatan berkelanjutan pada prisipnya sama dengan concursus realis untuk perbuatan dan sama dengan concursus idealis dalam penjatuhan sanksi
#Ajaran Residive (Pengulangan) (Pasal 486, 487, 488 KUHP)
Syarat :
- Perbuatan yang dilakukan harus sejenis
- Antara vonis dan tindak pidana yang kedua belum melewati 5 tahun (baik saat menjalani hukuman atau telah)
- Sanksi pidana bagi residive dikenakan pidana pokok yang pertama + 1/3
Perbedaan antar Residive dan Concursus realis
Residive = Tindak pidana ---- Vonis---- Tindak pidana
Concursus realis = Tindak pidana----Tindak pidana --- Vonis
Sehingga perbedaanya dalpat dilihat dari letak vonis, jika residive Tindak pidana kemudian ada vonis dan melakukan pengulangan Tindak pidana lagi.
Sedangkan untuk Concursus realis Tindak pidana kemudian Tidak pidana barulah di vonis.
Untuk persamaanya adalah sama-sama lebih dari satu Tindak Pidana.
Inilah catatan kuliah, yang dapat saya berikan. Mohon maaf bila banyak kekurangan , semoga dapat bermanfaat bagi rekan-rekan semua semua.
Jangan Pernah takut untuk menegakan keadilan.
Equality before the law harga mati !
5 komentar
Artikel yang bagus mas..
BalasHapusBtw klo butuh referensi UU NKRI, bisa kunjungi website
http://undang-undang.web.id
iyaa siap2 mas.
BalasHapusMantap rek catatan nya. Benar2 membantu.... LUAR BIASA !!
BalasHapusthanks a lot ya!!!
BalasHapusiya sama sama ya
BalasHapus