KONVERSI HAK ATAS TANAH
KONVERSI HAK ATAS TANAH
DALAM HUKUM AGRARIA INDONESIA
A. Pengertian dan Jenis Konversi
Konversi berarti peralihan,
perubahan (omzetting) dari suatu hak kepada suatu hak lain. Pengertian ini lain dengan pengertian
hak konversi. Hak konversi menurut Vorstenlandsche Grondhuurreglement diartikan
sebagai suatu hak berdasarkan atas suatu conversiebeschikking, yaitu suatu hak
dari seorang landbouwoundernemer atas nikmat dari tanah, buruh, dan air yang
diperlukan untuk ondernemingnya. Jadi pengertian konversi dengan hak konversi
itu lain.
Apabila kita membaca bahwa arti
konversi itu adalah perubahan suatu hak tertentu kepada suatu hak lain, jadi
ada peralihan atau perubahan dari hak-hak atas tanah tertentu kepada hak-hak
atas tanah yang lain. Konversi bisa juga diartikan sebagai perubahan hak lama
atas tanah menjadi hak baru menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Perlu
dijelaskan bahwa “hak lama” disini adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya
Undang-Undang Pokok Agraria, sedangkan hak baru memuat Undang-Undang Pokok
Agraria adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA khususnya
pasal 16 ayat 1, c.q hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak
pakai.
Konversi ini sendiri terjadi karena
berdasarkan ketentuan-ketentuan konversi UUPA, kecuali mengenai Hak Konsensi
dan Hak Sewa untuk perusahaan kebun besar yang menjadi Hak Guna Usaha.
Sedangkan konversi ini terdiri dari 3 jenis:
Sedangkan konversi ini terdiri dari 3 jenis:
1. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah hak
Barat
2. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah bekas
hak Indonesia
3. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah bekas
Swapraja
Berbicara dalam hal konversi, maka yang perlu diketahui adalah:
1. Pengetahuan mengenai hak atas tanah mengenai hak
lama, baik hak atas tanah, dengan hak barat ataupun hak tanah adat, maupun tanah swapraja.
2. Pengetahuan peraturan tanah yang lama.
3. Macam-macam hak atas tanah menurut hukum yang
baru sebagai dimaksud dalam UUPA, termasuk siapa-siapa saja yang boleh
mempunyai hak-hak tersebut, karena ketentuan konversi sangat erat dengan
ketentuan subjek hak.
4. Tidak semua hak dapat dikonversi UUPA, misalnya:
hak erfpacht untuk pertanian kecil dan hak milik adat.
B. Riwayat Singkat Konversi
Dengan diundangkannya UUPA, sebagai
dimuat dalam UU no. 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria,
maka sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 itulah berlaku hak-hak
atas tanah sebagaimana ditentukan dalam pasal 16, khususnya hak-hak atas tanah
primair, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Pelaksanaan dari konversi tersebut diatur
dalam Peraturan Menteri Agraria (PMA) no. 2 tahun 1960 tanggal 10 Oktober 1960
tentang pelaksanaan beberapa ketentuan UUPA bersambung PMA no. 5 tahun 1960
tanggal 24 Desember 1960, tentang penambahan PMA no. 2 tahun 1960. Sedangkan hak-hak atas tanah asal
konversi hak barat akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September
1980. Maka untuk penyelesaian hak tanah dimaksud diatur kembali dengan Kepres
no. 32 tahun 1979 tentang pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak
baru atas tanah. Asal konversi hak-hak barat dan pelaksanaannya diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 3 tahun 1979 tanggal 27 Agustus 1979 tentang
ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak barat atas tanah asal konversi
hak-hak barat. Khusus terhadap
tanah-tanah bekas hak Indonesia, yaitu tanah yang tunduk dengan hukum adat yang
sifatnya turun temurun seperti Inlandsch Bezit, Yasan, Andarbeni, Pesini, Grant
Sultan dan sebagainya yang pemiliknya pada saat berlakunya UUPA adalah WNI,
dikonversi menjadi hak milik.
C.
Konversi Hak Atas Tanah Bekas Hak Barat
Jenis hak atas tanah berasal bekas hak barat:
1. Hak Eigendom
a. Pengertian hak eigendom
Hak eigendom adalah hak untuk
membuat suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu
secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau
peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak
mengganggu hak-hak orang lain.
b. Konversi hak eigendom
Mengenai konversinya, hak eigendom
dapat diatur sebagai berikut:
1) Hak milik
“Apabila hak eigendom
atas tanah yang ada sejak berlakunya Undang-undang Pokok Agraria menjadi hak
milik setelah memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 21”
2) Hak guna bangunan
“Apabila hak eigendom
itu kepunyaan orang asing, seorang warga NEGARA yang disamping
kewarganegaraannya asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2, sejak berlakunya Undang-undang
ini menjadi Hak Guna Bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 dengan jangka
waktu 20 tahun”
3) Hak Pakai
“Apabila hak eigendom
itu kepunyaan negeri asing yang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman,
Kepala perwakilan dan Gedung Kedutaan sejak mulai berlakunya undang-undang ini
menjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat 1 yang akan berlangsung selama
tanahnya yang dipergunakan untuk keperluan di atas”
4) Tidak dikonversi/ dihapus
“Apabila hak eigendom
tersebut dalam ayat 3 pasal 1 ini, dibebani dengan hak opstal atau hak
erfpacht, maka hubungan antara yang mempunyai hak eigendom tersebut dan
pemegang hak opstal atau hak erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri Agraria”
2. Hak Opstal
a. Pengertian hak postal
Hak opstal adalah suatu hak
kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman-tanaman di atas sebidang tanah
orang lain.
b. Konversi hak postal
Pasal 1 Indonesia ketentuan
konversi UUPA menentukan “Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada
pada pada mulai berlakunya UUPA, sejak saat tersebut menjadi hak guna bangunan
tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal
dan erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun”
Dengan demikian maka hak opstal itu
dikonversi munjadi hak guna bangunan menurut pasal 35 ayat 1 UUPA dalam jangka
waktu sisa waktu dari hak opstal sejak tanggal 24 September tersebut, dengan
ketentuan maksimum 20 tahun hak opstal yang sudah habis waktunya pada tanggal
24 September 1960 tidak dikonversi. Jadi
dengan demikian, maka bekas yang punya hak opstal dapat mengajukan permohonan
hak baru.
3. Hak Erfpacht
a. Pengertian hak erfpacht
Hak erfpacht adalah hak untuk
memetik kenikmatan seluas-luasnya dari tanah milik orang lain, mengusahakan
untuk waktu yang sangat lama.
b. Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar
1) Konversi hak erfpacht untuk
perusahaan kebun besar
2) Pelaksanaan konversi bekas hak
barat c.2 hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar
c. Hak erfpacht yang sudah habis waktunya
Pasal 15 ayat 2 PMA No. 2 /1960,
menentukan: “Hak erfpacht termaksud dalam ayat 1 pasal ini yang sudah habis
waktunya dikonversi menjadi hak pakai yang berlaku sementara sampai ada
keputusan yang pasti”
d. Hak erfpacht untuk pertanian kecil
1) Konversi hak erfpacht untuk
pertanian kecil
2) Pelaksanaan konversi hak
erfpacht untuk pertanian kecil
e. Hak erfpacht untuk perumahan
1) Konversi Hak erfpacht untuk
perumahan pasal V UUPA menentukan:
“Hak opstal dan hak
erfpacht untuk perumahan yang ada pada mulai berlakunya UU ini sejak saat itu
menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 yang berlangsung
selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya
20 tahun”
2) Pelaksanaan konversi hak
erfpacht untuk perumahan
4. Hak Gebruik
a. Pengertian hak gebruik
Hak gebruik adalah suatu hak
kebendaan atas benda orang lain bagi seseorang tertentu untuk mengambil benda
sendiri dan memakai apabila ada hasilnya sekedar buat keperluannya sendiri
beserta keluarganya.
b. Konversi hak gebruik (Pasal VI UUPA)
Hak-hak gebruik sejak berlakunya
UUPA tanggal 24 September 1960 sesuai dengan pasal VI ketentuan konversi UUPA
dikonversi menjadi hak pakai, sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat 1 UUPA.
5. Bruikleen
a. Pengertian bruikleen
Bruikleen adalah suatu perjanjian
dalam mana pihak yang satu menyerahkan benda dengan cuma-cuma ke pihak lain
untuk dipakainya dengan kewajiban bagi yang meminjam setelah benda itu terpakai
untuk mengembalikan dalam waktu tertentu.
b. Konversi bruikleen
Konversi VI ketentuan konversi UUPA menentukan:
“Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana
atau mirip dengan hak yang dimaksud dalam pasal 41 ayat 1, seperti yang disebut
dengan nama sebagai dibawah yang ada pada mulai berlakunya UU ini, yaitu hak
Vruchtgebruik, genggam bauntuik, anggaduh, bengkak, lungguh, pituwas dan
hak-hak lain dengan nama apapun juga”.
D. Konversi Hak Atas Tanah Bekas Hak-Hak Indonesia
Jenis hak-hak atas tanah berasal dari tanah bekas
hak-hak Indonesia:
1. Hak Erfpacht yang altijddurend (Altyddurende
Eefpacht)
a. Pengertian hak Erfpacht yang altijddurend
Yang dimaksud dengan hak erfacht
yang altijddrurend adalah hak erfacht yang diberikan sebagai pengganti hak
usaha di atas bekas tanah partikulir menurut S.1913 – 702. (pasal 14 PMA No.
2/1960)
b. Konversi hak Erfpacht yang altijddurend
Untuk diketahui bahwa sebenarnya
hak erfpacht yang altijddurend adalah merupakan hak Indonesia. Tanahnya bisa berupa tanah bangunan,
tapi juga bisa berupa tanah pertanian.
Altyddurende Eefpacht ini seperti
hak-hak Indonesia lainnya yang sejenis hak milik adat diatur dalam pasal II
ketentuan-ketentuan konversi UUPA, dan dikonversi sebagai berikut:
1) Hak milik (Pasal II ayat 1 UUPA)
2) Hak guna usaha (Pasal II ayat 2
UUPA)
3) Hak guna bangunan
2. Hak Agrarische Kegindom
a. Pengertian hak Agrarische Kegindom
Adalah suatu hak buatan semasa
Pemerintah Hindia Belanda dengan maksud memberikan kepada orang-orang
Indonesia/pribumi suatu hak baru yang kuat atas sebidang tanah.
b. Konversi hak Agrarische Kegindom
Seperti halnya hak erfpacht yang
alsijdurend maka hak agrarische kigendom merupakan hak Indonesia yang tanahnya
bisa berupa tanah bangunan tetapi juga berupa tanah pertanian.
Hak Agrarische Kegindom ini seperti hak-hak Indonesia lainnya, yang sejenis hak milik, diatur dalam pasal II ketentuan-ketentuan konversi UUPA dapat dikonversi sebagai berikut:
Hak Agrarische Kegindom ini seperti hak-hak Indonesia lainnya, yang sejenis hak milik, diatur dalam pasal II ketentuan-ketentuan konversi UUPA dapat dikonversi sebagai berikut:
1) Hak milik (pasal II ayat I UUPA)
2) Hak Guna Usaha (Pasal II ayat 2
UUPA)
3) Hak Guna bangunan
3. Hak Gogolan
a. Pengertian hak gogolan
Hak gogolan adalah hak seorang
gogol atas apa yang dalam perundang-undangan agraria dealam zaman Hindia
Belanda dahulu, disebut komunal desa. Hak
golongan ini sering disebut Hak Sanggao atau hak pekulen.
b. Jenis hak gogolan
Ada 2 jenis hak gogolan, yaitu:
1) Hak gogolan yang bersifat tetap
Hak gogolan bersifat
tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut terus menerus memunyai
tanah gogolan yang sama dan apabila si gogol itu meninggal dunia, dapat
diwariskan tertentu.
2) Hak gogolan yang bersifat tidak
tetap
Hak gogolan yang
bersifat tidak tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut tidak
terus menerus memegang tanah gogolan yang sama atau apabila si gogol itu
meninggal dunia, maka tanah gogolan tersebut kembali pada desa.
E. Konversi Hak Atas Tanah Bekas Hak Swapraja
a. Pengertian hak atas tanah bekas hak Swapraja
Yang dimaksud dengan daerah-daerah
Swapraja yang semasa zaman Hindia Belanda dahulu adalah daerah raja-raja atau
zelfbestuurende Landschappen.
Istilah swapraja dipakai dalam:
• UUD 1945, pasal 18
• UUDS 1950, pasal 132
• UU no. 22 tahun 1948, disebut daerah istimewa
b. Jenis-jenis hak tanah berasal dari tanah bekas hak Swapraja
1. Hak Hanggaduh
a. Pengertian hak hanggaduh
Yang dimaksud dengan hak hanggaduh
ialah hak untuk memakai tanah kepunyaan raja. Menurut pernyataan ini, maka
semua tanah Yogyakarta adalah kepunyaan raja, sedang rakyat hanya menggaduh
saja.
b. Konversi hak hanggaduh
Dijelaskan dalam pasal VI ketentuan
konversi UUPA
2. Hak Grant
a. Pengertian hak grant
Hak grant adalah hak atas tanah
atas pemberian raja-raja kepada bangsa asing.
b. Jenis-jenis hak grant:
b. Jenis-jenis hak grant:
1) Grant sultan
Hak Grant sultan adalah
merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang diberikan oleh sultan kepada para
kaula swapraja. Hak grant sultan ini didaftar di kantor pejabat pamong praja.
2) Grant controleur
Hak grant controleur
ini diberikan oleh sultan kepada para bukan kaula swapraja. Hak dimaksud
disebut controleur, karena pendaftarannya dilakukan di kantor controleur. Hak
ini banyak diubah menjadi hak opstal dan hak erfpacht.
3) Grant Deli maatschappy
Hak grant deli
maatschappy ini diberikan sultan kepada Deli maatschappy. Kepada Deli
maatschappy diberi wewenang untuk memberikan bagian bagian-bagian tanah grant
kepada pihak ketiga/lain.
3. Hak konsensi dan sewa untuk Perusahaan Kebun
Besar
a. Pengertian hak konsensi dan sewa untuk perusahaan
kebun besar
Hak konsensi untuk perusahaan kebun
besar adalah hak untuk mengusahakan tanah swapraja yang diberikan oleh kepala
swapraja yang bentuknya sebagai yang ditetapkan dalam misal: Byblad 3381, 4350,
4770, 5707. Hak konsensi ini tidak dapat dihipotekkan.
Hak sewa untuk perusahaan kebun
besar adalah hak sewa atas tanah negara, termasuk tanah bekas swapraja untuk
dipergunakan perkebunan yang luasnya 25 Ha, atau lebih, sesuatu dengan batas
yang ditentukan dalam pasal 28 ayat 2 UUPA.
b. Konversi hak konsensi dan sewa untuk perusahaan
kebun besar
Pasal IV ketentuan-ketentuan konversi UUPA
menentukan:
Ayat 1:
Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun
besar dalam jangka waktu setahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini,
harus mengajukan permintaan menteri agraria, agar haknya diubah menjadi hak
guna usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Chomzah, Ali Achmad. 2004. Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, jilid I. Jakarta: Prestasi Pustakaraya
Mustafa, Bachsan. 1988. Hukum Agraria dalam Perspektif. Bandung: Penerbit Remadja Karya CV
Perangin, Effendi. 1994. 401 Pertanyaan dan Jawaban tentang Hukum Agraria. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Soimin, Soedharyo. 1994. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
http://anggijuve.blogspot.com/2009/04/ketentuan-konversi-agraria-di-indonesia.html
1 komentar
Selamat siang pak ini saya Rafiqi, sedang menulis penelitian grant sultan, diartikel bapak tidak tercatat konversi garnt sultan?
BalasHapus