KAJIAN TERHADAP MERGERNYA BANK CIC, BANK PICCO, DAN BANK DANPAC MENJADI BANK CENTURY SERTA PERMASALAHAN LAINNYA


KAJIAN TERHADAP MERGERNYA BANK CIC, BANK PICCO, DAN BANK DANPAC MENJADI BANK CENTURY SERTA PERMASALAHAN LAINNYA
Makalah diajukan untuk memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi
Semester Genap, Tahun Akademik 2009 / 2010
Dosen Pembimbing : Tuti Rastuti, S.H.,M.H.
Oleh :
Rudi Pradisetia Sudirdja (091000299)
Kelas E





FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
2010


Kata Pengantar
Assalamualaikum Wr.wb
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang tiada hentinya memberikan petunjuk, rahmat dan karunia-Nya. Tak lupa Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah saw, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya. Dengan segala rasa syukur yang tinggi penyusun berhasil menyelesaikan tugas yang diberikan dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Pasundan yaitu "Membuat makalah Tentang kajian Mergernya Bank CIC, Bank Picco, Bank Danpac menjadi Bank Cetury Serta permasalahan Lainya .
Adapun tujuan dari makalah ini adalah selain untuk memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa disiplin yang senantiasa melaksanakan tugas yang diberikan oleh dosen juga sebagai penambahan wawasan tentang permasalah-permasalahn yang timbul akhir-akhir ini di negara Indonesia.
Penyusun menyusun ringkasan ini dengan baik, baik dari isi maupun maupun dari kualitas. Namun penyusun menerima saran dan kritikan konstruktif dari pembaca dengan senang hati.
Akhir kata, semoga ringkasan ini bermanfaat bagi penyusun pada khususnya dan pembaca semua pada umumnya dan juga agar lebih memahami serta mengikuti perkembangan-perkembangan kasus yang ada di Indonesia.
Wabillihi taufik walhidayah wassalammu'alaikum Wr.Wb
Bandung, Mei 2010
Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
B. Identifikasi Masalah
C. Tujuan
D. Kerangka Pemikiran
E. Metodologi
F. Sistematika

BAB II PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TENTANG MERGER

A. UU No 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
B. UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usah Tidak Sehat
C. PP No 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilan
D. Peraturan No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau
Emiten
E. UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7/1992 tentang Perbankan
F. PP No 28 tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank
G. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/52/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger,
Konsolidasi dan Akuisisi BPR

BAB III PEMBAHASAN

A. Pengaruh diberikannnya bailout untuk bank Century bagi perekonomian Indonesia
B. Dasar diberikannya bailout kepada bank Century oleh bank Indonesia

C. Penyimpangan-penyimpangan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar pada proses mergernya bank CIC, bank Picco, dan Bank Danpac menjadi bank Century

D. Pengaruh bagi debitur bank Century setelah diberikannya bailout oleh BI kepada Bank
Century

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini panggung politik Indonesia sedang memanas. Seiring mencuatnya kasus bank Century, yang melibatkan banyak para petinggi negara. Dengan mencuatnya kasus ini, membuat banyak sektor riil di Indonesia menjadi terganggu.
Oleh karenanya DPR pun membentuk pansus Century, untuk menyelidiki dugaan atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Polemik yang terjadi didalam pansus Century diwarnai dengan pro dan kontra, ada yang mendukung dibongkarnya kasus Century dan ada pula yang menolak.
Partai-partai yang mendukung dibongkarnya kasus Century bukan hanya partai oposisi, tapi juga partai pendukung pemerintahan. Seperti hasil kesepakatan yang diperoleh dari sidang paripurna DPR bahwa mereka menyepakati untuk membawa kasus Century ke jalur hukum .
Maka dari itu, dalam pembuatan tugas pengantar ilmu ekonomi ini yang memuat materi tentang "Kajian terhadap Merger Bank Century menjadi Bank Mutiara serta permasalahan-permasalahan lainnya", kami sebagai mahasiswa fakultas hukum akan menyoroti aspek-aspek hukum yang dilanggar pada kasus Century ini.
B. Identifikasi Masalah
  1. Bagaimana pengaruh diberikannnya bailout untuk bank Century bagi perekonomian Indonesia ?
  2. Apa yang menjadi dasar diberikannya bail-out kepada bank Century oleh bank Indonesia ?
  3. Apakah penyimpangan-penyimpangan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar pada proses mergernya bank CIC, bank Picco, dan bank Danpac menjadi bank Century ?
  4. Apakah pengaruh bagi debitur bank Century setelah diberikannya bailout oleh BI kepada Bank Century ?
C. Tujuan
  1. Untuk mengetahui pengaruh diberikannnya bailout untuk bank Century bagi perekonomian Indonesia.
  2. Untuk mengetahui apa yang menjadi dasar diberikannya bail-out kepada bank Century oleh bank Indonesia.
  3. Untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar pada proses mergernya bank CIC, bank Picco, dan bank Danpac menjadi bank Century.
  4. Untuk mengetahui pengaruh bagi debitur bank Century setelah diberikannya bailout oleh BI kepada Bank Century.
D. Kerangka Pemikiran
Polemik yang terjadi sekarang ini tentang kasus Century , membuat suhu politik Indonesia memanas, menimbulkan perdebatan antara partai koalisi dan partai oposisi. Bahkan diantara partai koalisi pun terjadi perpecahan.
Hasil keputusan dari sidang paripurna DPR diantaranya adalah :
Kasus Century menunjukkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) dalam proses merger dan akuisisi bank. Kondisi itu memicu penyimpangan yang dilakukan pemilik dan manajemen Bank Century. Pemilik bank akhirnya melakukan manipulasi terhadap dana nasabah.
Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa fakultas hukum akan mengawal penuntasan kasus Century sampai adanya putusan yang inkracht dari pengadilan.
E. Metodologi
Untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan, penulis menggunakan beberapa metode antara lain :
  1. Studi Pustaka
    Pada metode ini, penulis membaca buku-buku literature dan surat kabar yang berhubungan erat dengan penyusunan makalah ini.
    Seperti buku tentang persaingan usaha yang mengatur tentang tata cara merger, aquisisi dan membaca surat kabar yang isinya terdapat kaitanya dengan kasus bank Century, seperti Galamedia, Pikiran Rakyat. Selain itu penulis juga memanfaatkan perkembangan teknologi, dengan browsing internet untuk mencari artikel yang berkaitan dengan kasus bank Century .
  2. Pemikiran
    Penulis mencoba untuk belajar mengungkapkan hasil pemikiran penulis
pribadi dan kemudian dituangkan pada makalah ini.
F. Sistematika
Sistematika penulisan dalam makalah ini terdiri dari empat Bab, yang diawali dengan kata pengantar kemudian daftar isi.
Dalam Bab I (Pendahuluan) terdiri dari latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penulisan, kerangka pemikiran makalah,metode penulisan dan sistematika penulisan.
Dalam Bab II (Peraturan perundang-undangan tentang merger).
Dalam Bab III (Pembahasan), disini menjelaskan tentang Pengaruh diberikannnya bailout untuk bank Century bagi perekonomian Indonesia, Dasar diberikannya bail-out kepada bank Century oleh bank Indonesia, Penyimpangan-penyimpangan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar pada proses mergernya bank CIC, bank Picco, dan bank Danpac menjadi bank Century, serta Pengaruh bagi debitur bank Century setelah diberikannya bailout oleh BI kepada Bank Century.
Dalam Bab IV (Pembahasan), disini menjelaskan tentang kesimpulan dan saran dari kami untuk kajian masalah ini.



BAB II
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TENTANG MERGER


A.Undang-undang No. 1/1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas (berlaku tanggal 7 Maret 1996), khususnya Bab VII (pasal 102 – 109).
  • M&Aharus memperhatikan kepentingan PT, pemegang saham minoritas, karyawan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha (ps.104).
  • Quorum ¾ voting ¾ (ps. 105 : 2), kecuali untuk PT. Tbk yang ada Benturan Kepentingan (ikutiPeraturan IX.E.1 Bapepam).

B.Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat tanggal 5 Maret 1999 (berlaku tanggal 5 Maret 2000).
  • M&A tidak boleh mengakibatkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (ps. 28).
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat membatalkan M&A yang mengakibatkan monopolidan atau persaingan usaha tidak sehat (ps. 47:2.e)
  • Pelanggaran terhadap ps. 28 juga diancam pidana denda min. Rp. 25 milyar dan max. Rp. 100 milyar atau pidana kurungan pengganti denda max. 6 bulan (ps. 48:1).
  • Selain itu dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau arangan untuk menjadi direktur atau komisaris min. 2 tahun dan max. 5 tahun (ps. 49).
  • Pelaku usaha yang telah melakukan M&A (sebelum UU ini berlaku) yang melanggar UU ini diberi waktu s/d tanggal 5 September 2000 untuk Memperbaiki pelanggaran tersebut (ps. 52).

C.Peraturan Pemerintah No. 27/1998 tanggal 24 Februari 1998 tentang penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
  • Share swap dalam akuisisi diperbolehkan (keterangan ps. 1.3).
  • Merger terjadi tanpa likuidasi sehingga mengakibatkan:
    • p.s. PT. yang dimerger menjadi p.s. PT. yang menerima merger
    • Aktiva dan pasiva PT. yang dimerger beralih karena hukum kepada PT. yang menerima merger (ps. 2 dan ps. 3)
  • P.s. yang tidak setuju dengan RUPS M&A hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimilikinya dibeli (oleh perseroan ??) dengan harga yang wajar sesuai ps. 55 UUPT (ps. 4.3). Kendala : Kemampuan PT. membeli sahamnya sendiri dibatasi ketentuan ps. 30 UUPT
  • M&A harus memperhatikan kepentingan kreditur (ps.5).
    • Direksi wajib menyampaikan dengan surat tercatat
    • Rancangan M&A kepada seluruh kreditur paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.
    • Kreditur dapat ajukan keberatan paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan RUPS.
    • Keberatan diajukan dalam RUPS untuk mendapat penyelesaian. Selama penyelesaian belum tercapai,
    • M&A tidak dapat dilaksanakan (ps. 33).
  • Ringkasan Rancangan M&A wajib diumumkan oleh Direksi dalam 2 s.k. harian serta diumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 14 hr.
  • Direksi PT. hasil merger wajib umumkan hasil merger dalam 2 s.k. harian paling lambat 30 hr. setelah berlakunya Merger. Ketentuan tersebut berlaku bagi PT. Pengakuisisi yang memiliki nilai kekayaan tertentu (ps.34).
  • Direksi yang lakukan perbuatan hukum setelah tanggal Akte Merger tetapi sebelum Merger efektif bertanggungjawab pribadi (ps. 19:2 dan 24:2).
  • Dalam hal ada benturan kepentingan antara Direksi/Komisaris dengan perseroan harus diungkap dalam Rancangan M&A (ps. 35).

D.Peraturan No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten.
  • Wajib membuat pernyataan kepada Bapepam dan RUPS bahwa merger/ kosolidasi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseorangan, masyarakat dan persaingan sehat serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak-hak pemegang saham publik dan karyawan.
  • Rapat Umum Pemegang Saham :
    • Min. 28 hari sebelum RUPS : pengumuman Rancangan Merger/Konsolidasi; penyampaian SuratEdaran disediakan untuk pemegang saham.
    • Ikuti Peraturan IX.I.1 ttg. Rencana & Pelaksanaan RUPS (selambatnya 7 hari sebelum rencana RUPS diumumkan agenda RUPS harus disampaikan kepada Bapepam secara rinci; selambatnya 2 hari kerja setelah RUPS, hasil RUPS harus disampaikan kepada Bapepam dan diumumkan di 2 surat kabar).
    • Jika terjadi Benturan Kepentingan, ikuti Peraturan IX.E.1. Quorum dan Voting dalam RUPS hanya memperhitungkan kehadiran/suara Pemegang Saham Independen.
    • Rancangan yang tidak disetujui RUPS dapat diajukan 12 bulan kemudian

E.Undang-undang No. 10/1998 tanggal 10 Nopember 1998 tentang Perubahan UU No. 7/1992 tentang Perbankan.
  • WNI, WNA, BdHk Ind, BdHk Asing dapat beli saham Bank Umum secara langsung/melalui bursa efek (ps. 26).
F.Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.
  • Anti monopoli : Aktiva Bank Hasil Merger atau Konsolidasi tidak lebih dari 20% jumlah aktiva seluruh bank di Indonesia (ps. 8.b.).
  • Akuisisi bank = mengendalikan bank dengan cara :
  • akuisisi mengakibatkan penguasaan > 25% saham, kecuali dibuktikan sebaliknya (ps. 9:2).
  • akuisisi tidak mengakibatkan penguasaan > 25% saham, tetapi dapat dibuktikan pengakuisisi secara langsung atau tidak langsung mengendalikan Bank tersebut (ps. 9:3). Akuisisi wajib memperoleh izin dari Pimpinan BI (ps.40).
  • Setelah persetujuan RUPS ajukan izin Merger ke BI cc. MenKeh. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam waktu 30 hari setelah permohonan lengkap diterima. Jika tidak ditanggapi dianggap disetujui. Jika ditolak,diberitahukan secara tertulis beserta alasannya cc.MenKeh (ps. 16). Proses tersebut berlaku juga untukAkuisisi (ps. 35), dan Konsolidasi tetapi diatur dalamSK Dir BI No. 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tatacara Merger, Konsolidasidan Akuisisi Bank Umum.

G.Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR.
  • Merger/Konsolidasi antara bank konvensional dan syariah akan menghasilkan (i) bank syariah atau (ii) bankkonvensional yang memiliki kantor cabang syariah (ps. 3).
  • Apabila bank mengakui kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan tidak dapat melaksanakan perbaikan-perbaikan yang ditetapkan BI, maka BI dapat meminta kepada pemilik dan pengurus bank untuk merger/konsolidasi dengan bank lain atau menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada bank/pihak lain (ps. 29).
  • BPPN wajib minta izin kepada BI untuk M&A atas bank-bank yang kepemilikannya telah diambil alih oleh BPPN (ps. 30). Ketentuan ini tidak berlaku bagi BPR.
  • Khusus untuk BPR, Merger/Konsolidasi dapat dilakukan :
    • antara BPR dalam propinsi yang sama; atau
    • antara BPR dalam propinsi yang berbeda sepanjang
    • kantor-kantor BPR hasil Merger/Konsolidasi berlokasi dalam propinsi yang sama (ps. 4).


BAB III
PEMBAHASAN
A.Pengaruh diberikannnya bailout untuk bank Century bagi perekonomian Indonesia.
Bailout kepada bank Century memang penimbulkan polemik, ada yang mendukung kebijakan tersebut dan ada pula yang menolak. Terlepas dari penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan, kami akan mencoba menyoroti pengaruh diberikannya bailout bagi perekonomian Indonesia.
Diberikannya bailout terhadap bank Century memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Dengan diberikannya bailout tersebut, Indonesia berhasil terhindar dari krisis global, khusunya dunia perbankan.
Kita harus kembali melihat fenomena tahun 1998, bangsa Indonesia atau lebih spesifiknya warga Negara Indonesia yang mempunyai uang di bank masih memiliki dan mewarisi perasaan traumatis akibat collapsenya bank-bank di Indonesia yang mereka percaya pada waktu Itu, Jadi dalam hal Ini sebesar apapun bank Century jika tidak diselamatkan akan meimbulkan dampak psikologis terhadap para nasabah dan pastinya menstimuli rasa panik dan berujung dengan terjadinya RUSH (penarikan uang besar-besaran dari bank oleh nasabah).
Selain itu, pandangan dari pihak Internasional jika bank Century tidak diselamatkan. Mereka akan berfikir bahwa Pemerintah Indonesia tidak punya tanggung jawab terhadap bank lokalnya dan para nasabahnya, ini juga akan memberi efek negative, dengan berkurangnya rasa percaya mereka dalam menginvestasikan uangnya di Indonesia, dan berujung dengan berkurangnya devisa dan berdampak pada berkurangnya jumlah RAPBN yang akan dirancang oleh pemerintah pada saat itu.
Oleh karena itu, kami menyimpulkan terlepas dengan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan, dengan diberiknya bailout kepada bank Century oleh bank Indoesia membawa pengaruh positif terhadap perekonomian Indonesia. Terbukti dengan hal itu menyebabkan Indonesia terhindar dari krisis global, khusunya pada sektor perbankan. Selain itu Indonesia pun terhindarnya dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Terbukti dengan tidak terjadinya RUSH (penarikan uang besar-besaran dari bank oleh nasabah) seperti yang terjadi pada tahun 1998.
B.Dasar diberikannya bailout kepada bank Century oleh bank Indonesia
Bailout itu dilakukan, karena ada dasar hukumnya yaitu Perpu No. 2 Tahun 2008, Perpu No. 3 Tahun 2008 dan Perpu No. 4 Tahun 2008, ada juga Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/30/PBI/2008 tanggal 14 Nopember 2008. Ini berarti secara hukum bailout terhadap bank Century adalah sah dan berdasarkan atas hukum. Tidak ada pelanggaran terhadap hukum, tidak juga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sengaja, tidak ada penyalahgunaan sarana, kesempatan atau jabatan yang merugikan Negara atau perekonomian Negara.
Adanya Perpu dan Peraturan Bank Indonesia dapat diduga untuk melakukan bailout terhadap bank yang sedang mengalami kesulitan keuangan karena situasi perekonomian Indonesia terimbas turbulensi krisis finansial global. Bukan hanya untuk bank Century. Hanya saja secara kebetulan bank Century adalah bank yang pertama dan terakhir pada masa itu yang mengalami kesulitan keuangan yang cenderung sistemik dan dianggap berpotensi membahayakan sistim keuangan, karena krisis yang dialami oleh Bank Century akan berdampak buruk terhadap ekonomi nasional.
C.Penyimpangan-penyimpangan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar pada proses mergernya bank CIC, bank Picco, dan bank Danpac menjadi bank Century
Kasus bailout Century bermula dari buruknya kondisi keuangan Bank Century, bahkan sejak sebelum dimerger . Kondisi keuangan Century memburuk dan segala praktek kecurangan tersebut ingin di tutupi dengan proses merger Bank Pikko, Danpac, dan CIC menjadi Bank Century
Berdasar konstruksi data dan fakta, kasus Bank Century terjadi akibat adanya indikasi pelanggaran hukum yang tidak didukung oleh prinsip good governance. Dimulai dari tahap akuisisi-merger, BI tidak berlaku prudent (cermat dan berhati-hati). Ada kemudahan yang diberikan BI, terutama ke Bank CIC, yang akan dimerger menjadi Bank Century. Terlihat indikasi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perbankan.
Dari tahap akuisisi dan merger saja sudah terlihat adanya pelanggaran yang dilakukan. Akuisisi diizinkan Bank Indonesia bahkan juga demi meloloskan kejahatan Bank CIC (bank calon Bank Century sebelum dimerger). Tujuannya untuk menutupi kejahatan Bank CIC.
Bank Indonesia (BI) melakukan pelanggaran dalam merger Bank Pikko, CIC, dan Danpac menjadi Bank Century. BI nyata-nyata tidak mematuhi aturan perundang-undangan. BI tidak konsisten dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang dibuatnya sendiri. Sekain itu BI pun tidak menerapkan aspek hati-hati dan cermat (prudent) yang harusnya menjadi aspek paling mendasar untuk menjalankan fungsi dan otoritas yang dimilikinya.
Selain itu juga, BI tidak melakukan pengawasan secara ketat dalam proses akuisisi-merger Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century Pelanggaran tersebut diantaranya, tidak bernilainya Surat-surat berharga Bank Century dan kredit-kredit fiktif di Bank calon Bank Century .
Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek,, banyak mengandung kejanggalan yang diduganya kuat melawan hukum. Dengan tingkat rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century yang hanya 2,35 persen, harusnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP. Banyak pelanggaran ketentuan dalam pemberian bailout. Keberadaan Komite Koordinasi (yang menyerahkan Bank Century ke Lembaga Penjamin Simpanan untuk di bailout) tidak memiliki dasar hukum.
Undang-undang (UU) yang dilanggar antara lain :
  • Pertama, UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 10/1998 tentang Perbankan Pasal 26-29 dan Pasal 50A.
  • Kedua, UU No 8/1995 tentang Pasar Modal Pasal 5 Butir (a) Ayat 1 dan Butir (g) dan (i).
  • Ketiga, UU N0 23/1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia Pasal 11 dan Pasal 34.
  • Keempat, UU No 24/2004 yang telah diubah dengan UU No 3/2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 11 Ayat 1. Kelima, UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 35 Ayat 3 dan 4. Keputusan presiden yang dilanggar adalah Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004 terkait Blanket Guarantee. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dilanggar adalah Pasal 22 Ayat 1, 2, dan 3. (sut)
D.Pengaruh bagi debitur bank Century setelah diberikannya bailout oleh BI kepada Bank Century

Sebagaimana kita ketahui bahwa diberikannya bailout oleh bank Indonesia kepada bank Century bertujuan untuk menambah dana likuiditas yang hilang. Dana likuiditas adalah dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan operasional bank. Hal ini dilakukan agar bank tidak kolaps dan menimbulkan efek psikologi pasar. Hal ini merupakan tujuan positif diberikanya bailout oleh bank Indoesia terhadap bank Century.
Namun terdapat permasalahan yang timbuk, pada kasus bank Century ini adalah ketika bank Century telah diberikan dana likiuditas oleh bank Indonesia sebesar 6,7 Triliun tetap ada permasalahan di dalam internal Century.
Permasalahan yang dimaksud dalam internal bank adalah uang nasabah yang belum dapat dicairkan atau diambil oleh nasabah bank Century. Padahal seperti telah dikemukakan diatas bank Century telah mendapatkan PMS (penyertaan modal sementara) dari bank Indonesia.
Seharusnya setelah diberikan bailout oleh pemerintah (bank Indonesia) dana nasabah itu sudah dapat diambil tetapi disini tidak. Permasalahan lain bagi nasabah yaitu banyaknya pemalsuan tanda tangan nasabah dalam bank Cenruty.
Oleh karena itu kami menyimpulkan banyak indikasi penyimpangan-penyimpangan dalam penyertaan modal sementara ini (PMS). Dikarenakan masih banyak nasabah yang tidak menerima haknya (tidak bisa mencairkn uangnya). Sehingga bailout kepada bank Century tidak berpengaruh terhadap nasabah secara keseluruhan.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.KESIMPULAN
1.Terlepas dari penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan, dengan diberiknya bailout kepada bank Century oleh bank Indoesia membawa pengaruh positif terhadap perekonomian Indonesia. Terbukti dengan hal itu menyebabkan Indonesia terhindar dari krisis global, khusunya pada sektor perbankan. Selain itu Indonesia pun terhindarnya dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Terbukti dengan tidak terjadinya RUSH (penarikan uang besar-besaran dari bank oleh nasabah) seperti yang terjadi pada tahun 1998.
2.Dasar diberikannya bailout kepada bank Century, dikarenakan bank Century mengalami kesulitan keuangan yang cenderung sistemik dan dianggap berpotensi membahayakan sistim keuangan, karena krisis yang dialami oleh Bank Century akan berdampak buruk terhadap ekonomi nasional.
3.Bank Indonesia (BI) melakukan pelanggaran dalam merger Bank Pikko, CIC, dan Danpac menjadi Bank Century. BI nyata-nyata tidak mematuhi aturan perundang-undangan. BI tidak konsisten dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang dibuatnya sendiri. Sekain itu BI pun tidak menerapkan aspek hati-hati dan cermat (prudent) yang harusnya menjadi aspek paling mendasar untuk menjalankan fungsi dan otoritas yang dimilikinya.
4.Banyak indikasi penyimpangan-penyimpangan dalam penyertaan modal sementara ini (PMS). Dikarenakan masih banyak nasabah yang tidak menerima haknya (tidak bisa mencairkn uangnya) . Sehingga bailout kepada bank Century tidak berpengaruh terhadap nasabah secara keseluruhan.

B.SARAN
1.Dalam pembuatan kebijakan haruslah memperhatikan prinsip GCG (Good Corporatie Goverment) , yaitu prinsip ,transparan, akuntabilitas, responsibility, independen, fairness. Dalam kasus bank century ini ada prinsip GCG yang dilanggar yaitu prinsip tranparan dan akuntabilitas. Sehingga meimbulkan polemik bagi bangsa Indonesia.
2.Prinsip transparansi sangat penting dalam mentukan kebijakan bailout bank Century. Ini semua berguna agar masyarakat mengetahui iktikad dari pemberian bailout tersebut. Apakah bailout diberikan untuk kepentingan bangsa atau hanya untuk mengakomodir kepentingan tertentu saja. Jika bailout tersebut diberikan dengan iktikad baik untuk kepentngan bangsa dan negara , sunguh mulia hati mereka tetapi jika sebaliknya sungguh hina mereka.
3.Seharusnya jika sebuah institusi mengeluarkan sebuak aturan, maka aturan tersebut haus dipengah teguh oleh institusi tersebut. Semua itu bertujuan agar tercipanya kepastian hukum. Hal itu yang seharunya dilakuka oleh Bank Indonesia. Selain itu seharunya BI pun menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian ijin meger maupun akuisisi. Karena itu merupakan fungsi dan otoritas yang paling mendasar dari Bank Indonesia.
4.Prisip akutabilitas disini sangat penting, para pihak yang terkait dalam pemberian bailout untuk bank Century harus bisa mempertanggug jawabkan kemana aliran dana 6,7 Triliun itu mengalir, karena tujuan diberikannya dana PMS (penyertaan modal sementara) adalah untuk menggati dana nasabah. Tetapi masalah yang timbul disini masih banyak nasabah yang tidak dapat mencairkan uangnya. Sehingga utuk kedepanya dalam pengambilan sebuah kebijakan harus tetap berpedoman kepada prinsip GCG (Good Corporatie Goverment).

DAFTAR PUSTAKA

  • Karimsyah, peraturan merger dan akuisisi, Law firm : Jakarta

You Might Also Like

0 komentar