IMPLEMENTASI PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAM DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM, NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Implementasi Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Negara Hukum, Negara Republik Indonesia"
Negara, Semester Genap, Tahun Akademik 2009 / 2010
Dosen Pembimbing : Berna Sudjana Ermaya, S.H.,M.H.
Oleh: Rudi Pradisetia Sudirdja
NPM : 091000299
Kelas : E
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
www.hukum.unpas.ac.id
Kata Pengantar
Asalamualaikum Wr.wb
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang tiada hentinya memberikan petunjuk, rahmat dan karunia-Nya. Tak lupa Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah saw, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya. Dengan segala rasa syukur yang tinggi penyusun berhasil menyelesaikan tugas yang diberikan dosen mata kuliah Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pasundan yaitu "Membuat paper yang berkaitan dengan Hukum tata Negara. Judul dari papernya adalah "Implementasi Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Negara Hukum, Negara Republik Indonesia"
Adapun tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Hukum Tata Negara juga sebagai penambahan wawasan tentang Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Negara Republik Indonesia.
Penyusun menyusun ringkasan ini dengan baik, baik dari isi maupun maupun dari kualitas. Namun penyusun menerima saran dan kritikan konstruktif dari pembaca dengan senang hati.
Akhir kata, semoga ringkasan ini bermanfaat bagi penyusun pada khususnya dan pembaca semua pada umumnya dan juga agar lebih memahami tentang penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Negara Republik Indonesia.
Wabillihi taufik walhidayah wassalammu'alaikum Wr.Wb
Bandung, Mei 2010
PenyusunBAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia meupakan salah satu ciri dari negara hukum. Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Seperti telah dikemukakan diatas, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum. Sehingga Negara Indonesia wajib memberi perlidungan Hak Asasi Manusia kepada setiap masyarakatnya, hal itu merupaka konsekuensi dari negara hukum.
Selain perintah dari konstitusi, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM untuk warga negaranya karena Indonesia telah pelakukan perjanjian-perjanjian Internasional dalam masalah penegakan HAM.
Karena sebelum Indonesia melakukan pperjanjian tersebut, Indonesia pernah mendapat embargo dalam segala bidang dari negara lain. Karena mereka menilai, jika pemerintah Indonesia sering melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakatnya.
Selain itu persoalan yang timbul dalam negara hukum Indonesia yaitu, belum terimplementasikan secara menyeluruh dan komperhensif perlindungan Hak Asasi Manusia untuk masyarakat Indonesia. Terbukti masi banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM berat maupun ringan yang terjadi di Indonesia.
Tetapi kita juga tidak bisa menutup mata, jika pada era reformasi ini penegakan HAM di Indonesia sudah menunjukan peningkatan . Hal-hal yang telah dikemukakan diatas, yang akan menjadi objek dari pembahasan paper ini.
B. Identifikasi Masalah
- Bagaimana hubungan antara HAM dan Negara hukum ?
- Bagaimana perbandingan penegakan dan perlindungan HAM masa orba dan reformasi ?
- Apa saja yang telah dilakukan pemerintah dalam menjungjung perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia ?
C. Tujuan
- Untuk mengetahui hubungan antara HAM dan Negara hukum.
- Untuk mengetahui perbandingan penegakan dan perlindungan HAM masa orba dan reformasi.
- Untuk mengetahui hal-hal yang telah dilakukan pemerintah dalam menjungjung perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
D. Kerangka Pemikiran
Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa
yang harus dihormati oleh individu lainya.
yang harus dihormati oleh individu lainya.
Di Negara Indonesia perlindungan hak asasi mausia sudah jelas diatur dalam konstitusi baik secara inplisit maupun ekplisit . Secara inplisit, dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum, oleh karea itu Indonesia harus melakukan penegakan dan perlindungan HAM kepada warga negaranya. Secara eksplisit pada bab XA UUD 1945 dijelaskan mengenai HAM.
Selain perintah dari konstitusi, Pemerintah Indonesia juga dalam melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM untuk warga negaranmya berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional. Dikarenakan pemeritah Indonesia telah meratifikasi dan menyetujui perjanjian-perjanjian tersebut.
E. Metodologi
Untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan, penulis menggunakan beberapa metode antara lain :
- Studi PustakaPada metode ini, penulis membaca buku-buku literature dan surat kabar yang berhubungan erat dengan penyusunan paper ini.Seperti buku tentang Hak Asasi Manusia, tentang konsep negara hukum dan membaca surat kabar yang isinya terdapat kaitanya dengan penegakan dan perlindungan HAM, seperti Galamedia, Pikiran Rakyat. Selain itu penulis juga memanfaatkan perkembangan teknologi, dengan browsing internet untuk mencari artikel yang berkaitan dengan peegakan dan perlindungan HAM, serta konsep negara hukum.
- Pemikiran
Penulis mencoba untuk belajar mengungkapkan hasil pemikiran penulis
F. Sistematika
Sistematika penulisan dalam makalah ini terdiri dari lima Bab, yang diawali dengan kata pengantar kemudian daftar isi.
Dalam Bab I (Pendahuluan) terdiri dari latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penulisan, kerangka pemikiran makalah,metode penulisan dan sistematika penulisan.
Dalam Bab II (Hak Asasi Manusia) terdiri dari Pengertian HAM, Sejarah perkembangan HAM di Dunia, Sejarah perkembangan HAM di Indonesia, HAM yang diatur dalam Deklarasi PBB dan HAM yang diatur dalam UU No 39 tahun 1999.
Dalam Bab III (Negara Hukum) terdiri dari Sejarah Negara Hukum, Pengertian negara Hukum, Ciri-ciri Negara Hukum dan Tujuan Negara Hukum.
Dalam Bab IV (Negara Hukum), disini menjelaskan tentang Hubungan antara Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Perbandingan penegakan dan perlindungan HAM masa orba dan reformasi dan Hal-hal yang telah dilakukan pemerintah dalammenjungjung perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Dalam Bab V (Kesimpulan dan Saran), disini menjelaskan tentang kesimpulan dan saran dari saya untuk kajian paper ini.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak Azasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa.
HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai machluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU HAM no.39 tahun 1999 pasal 1)
Jan Materson , merumuskan pengertian HAM dalam ungkapan " Human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being"( HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia)
Oleh karena sifatnya yang dasar dan pokok HAM sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapapun, bahkan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya . Dengan kata lain, HAM perlu mendapat jaminan oleh Negara atau Pemerintah, maka siapa saja yang melanggarnya harus mendapat sangsi yang tegas.
Namun demikian HAM tidak berarti bersifat mutlak tanpa batas, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Jadi disamping Hak Azasi ada Kewajiban Azasi; yang dalam hidup kemasyarakatan seharusnya mendapat perhatian telebih dahulu dalam pelaksanannya. Jadi memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
HAM merupakan hak alamiah / kodrat yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan kedunia. Secara kodrati antara lain manusia mempunyai hak kebebasan. Rosevelt mengemukakan, bahwa dalam hidup bermasyarakat dan bernegara manusia memiliki empat kebebasan ( The Four Freedoms ), yaitu :
(1) kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat ( Freedom of Speech); (2) kebebasan beragama ( Freedom of Religie )
(3) kebebasan dari rasa takut ( Freedom from Fear )
(4) kebebasan dari kemelaratan ( Freedom from Want )
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa mengandung dua aspek, yaitu aspek individualis (pribadi) dan aspek sosialis (bermasyarakat). Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama Negara dan Pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi
Tindakan diskriminatif terjadi manakala ada pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung membedakan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik; yang berakibat mengurangi / menghapus pengakuan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kelompok dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Gambaran tentang berbagai hak asasi diberbagai aspek kehidupan dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Hak asasi politik ( political right), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam Pemilu, hak mendirfikan partai dan sebagainya.
- Hak asasi ekonomi ( property right ), hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya, serta memanfaatkannya.
- Hak asasi hukum { right of legal equality ) , yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan ( prosedural right ). Misalnya peraturan dalam, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
- Hak asasi sosial dan kebudayan ( social and culture right ), misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
- Hak atas pribadi ( personal right ), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan sebagainya.
Tindakan diskriminatif tersebut diatas merupakan pelanggaran HAM, baik yang bersifat vertikal (dilakukan aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya ) maupun horisontal ( antar warga negara sendiri); dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat ( gross violation of human right ).
Yang dimaksud pelanggaran HAM berat meliputi :
- Pembunuhan massal ( genocide )
- Pembunuhan sewenang-wenang atau pembunuhan diluar putusan pengadilan ( arbitrary/ extra yudicial killing )
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan
- Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis ( systematic discrimination)
- setiap perbuatan orang/ kelompok baik disengaja / tidak disengaja / kelalaiansecara melawan hukum mengurangi / menghalangi / membatasi HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh UU dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
Secara umum dikatakan bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Ide untuk merumuskan dalam suatu naskah internasional berangkat dari kondisi perang dunia yang melibatkan banyak pihak di dunia ini, dimana hak asasi manusia pada saat itu terinjak-injak.
Perang dunia ke I dan ke II telah merevitalisasi HAM menjadi wacana dunia dengan dideklerasikannya Universal Declaration of Human Right ( pernyataan sedunia tentang HAM) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB
Sebelum terwujudnya deklarasi tersebut, setidak-tidaknya telah lahir beberapa naskah HAM yang mendahuluinyaq, yang bersifat universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut sebagai berikut :
- Magna Charta ( Piagam Agung 1215).
Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi hak raja di Inggris
- Bill of Right ( UU Hak 1689 )
Suatu UU yang diterima parlemen Inggris, yang merupakan perlawanan terhadap raja James III dalam suatu revolusi yang dikenal dengan istilah " The Glorious Revolotion of 1688 "
Declaration des Droit de I'home et ducitoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warganegara 1789). Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama.
- Bill of Right ( Undang-undang Hak )
Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769, dan kemudian menjadi bagian dar UUD 1891.
Jika dilihat dari perspektif substansi yang diperjuangkan, sejarah perkembangan HAM di dunia dikategorikan kedalam empat generasi
Generasi pertama berpandangan bahwa substansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik Pandangan ini merupakan reaksi keras terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasis yang mewarnai tahun-tahun sebelum Perang Dunia II. Oleh karena itu muncul keinginan menciptakan tertib hukum yang baru. Sehingga seperangkat hukum yang disepakati sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa, hak kesamaan dalam hukum, praduga tak bersalah dan sebagainya.
Generasi kedua memperluas pada aspek hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi substansi dari HAM harus secara eksplisit merumuskan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya; dan tidak sekedar hak yuridis.
Generasi ketiga mengembangkan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum dalam satu wadah yang disebut hak pembangunan.Kondisi ini muncul sebagai reaksi atas ketidak seimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana berbagai aspek lain diprioritaskan dan aspek hukum diabaikan.
Generasi keempat mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya. Artinya urusan hak asasi bukan urusan orang per orang, justru merupakan tugasnegara.
Generasi ini dipelopori negara-negara Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak-hak rakyat yang disebut " Declaration of the Basic Duties og Asian People ". Deklarasi ini lebih menekankan pada persoalan-persoalan kewajiban asasi bukan lagi hak asasi. Karena kata kewajiban mengandung pengertian keharusan akan pemenuhan, sementara kata hak baru sebatas perjuangan untuk memenuhi hak.
Sejarah perkembangan HAM di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak awal perjuangan kemertdekaan Indonesia, sudah menuntut dihormatinya HAM. Sebagai misal "Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908" menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain.
Sementara itu "Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928", membuktikan Bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu, dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. Selanjutnya "Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945" yang diikuti dengan penetapan UUD 1945; dalam pembukaannya mengamanatkan " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan "
Dalam sejarah ketatanegaraan RI, rumusan HAM secara eksplisit dicantumkan dalam UUD RIS, UUDS, maupun UUD 1945 hasil amandemen.
Ketika dilaksanakan sidang umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Tap. MPRS no.XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia ad.Hoc. untuk menyiapkan rancangan Piagam HAM dan Hak serta Kewajiban warga negara. Hasil rancangan panitia ad.Hoc tersebut pada sidang umum MPRS 1968 tidak dibahas, karena lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabillitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional pemberontakan G 30 S / PKI.
Kemudian pada tahun 1993, berdasarkan Kepres no.50 tahun 1993 dibentuklah Komnas HAM. Ketika Sidang Umum MPR RI tahun 1968 perumusan tentang HAM secara rinci telah tercantum dalam GBHN. Selanjutnya tahun 1999 lahir UU HAM no.39 tahun 1999. Sementara itu amandemen UUD 1945 yang kedua tahun 2000, rumus HAM secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945 tepat di BAB X A, pasal 28A s/d 28 J.
HAM yang diatur dalam Deklarasi PBB
Deklarasi PBB yang isinya 30 pasal secara singkat menjelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa dan ditahan, hak dipersamakan dimuka hukum, hak untuk mendapatkan praduga tak bersalah ,dan sebagainya. Hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut, seperti hak akan nasionalitas, pemilikan, dan pemikiran; hak untuk menganut agama dan memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan berbudaya.
Menurut Asykuri Ibn Chamim (2003: 372-373) deklarasi PBB menegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut :
Hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi minimum yang diperlukan individu ,agar ia dapat mewujudkan watak kemanusiannya seperti : pengakuan atas martabat (pasal 1 ),
Perlindungan dari tindak diskriminasi (pasal 2), jaminan atas kebutuhan hidup (pasal 3), terbebas dari perbudakan (pasal4), perlindungan dari tindakan sewenang-wenang (pasal 5), kesempatan menjadi warga negara dan berpindah warga negara (pasal 15).
Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistem hukum , seperti persamaan dihadapan hukum (pasal 6), memperoleh pengadilan yang adil (pasal 10), asas praduga tak bersalah (pasal 11), hak untuk tidak di intervensi kehidupan pribadinya (pasal 12)
Hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalam mengontrol jalannya pemerintahan. Hak ini lazim disebut sebagai hak sipil dan politik, seperti ; kebebasan berpikir dan beragama (pasal 18), hak berkumpul dan berserikat (pasal 20), hak untuk ikut aktif dalam pemerintahan (pasal 21).
Hak yang menjamin terpenuhinya taraf minimal hidup manusia, dan memungkinkan adanya pengembangan kebudayaan. Hak semacam ini lazim disebut sebagai hak sosial-ekonomi-budaya, seperti : hak untuk mendapatkan makanan, pekerjaan dan pelayanan kesehatan (pasal 22-25), hak untuk memperoleh pendidikan dan mengembankan kebudayaan (pasal 26-29).
HAM yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999
Ada sepuluh kategori hak asasi manusia yang diatur dalam UU no.39
Tahun 1999, yakni :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
- Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati.
- Dalam keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan keputusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam kondisi tersebut masih dapat diijinkan.
- Disamping itu orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir batin, dan berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Setiap orang berhak membangun keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang dilaksanakan sesuai UU Perkawinan no. 1 tahun 1974; dan berlangsung atas kehendak bebas calon suami / istri, artinya kehendak yang lahir dari niat yang suci tanpa paksaan, penipuan atau tekanan apapun dan dari siapapun.
Hak mengembangkan diri
Untuk mengembangkan diri setiap orang berhak untuk :
- Terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang lebih lanjut
- Mendapat perlindungan bagi pengembangan dirinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
- Mengembangkan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya
- Berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
- Memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif
- Melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, termasuk mendirikan organisasi untuk itu.
Hak memperoleh keadilan
Untuk memperoleh keadilan setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk
- Mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata, ataupun administrasi, dengan pengadilan yang bebas dan tidak memihak sesuai hukum acara yg menjamin pemeriksaan yang obyektif, sehingga diperoleh putusan yang adil dan benar.
- Berhak dianggap tidak bersalah, seandainya ia ditangkap / ditahan / dituntut karena disangka melakukan tindak pidana, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan. Dan diberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaaannya.
- Tidak dituntut untuk dihukum, kecuali berdasar aturan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukan.
- Diperlakukan peraturan yang paling menguntungkan bagi tersangka, bila ada perubahan peraturan perundang-undangan
- Mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
- Tidak dituntut kedua kalinya dalam perkara yang sama.Hak atas kebebasan pribadi
Hak yang direkomendasikan untuk kebebasan pribadi antara lain:
- Berhak untuk tidak diperbudak
- Berhak atas keutuhan pribadi, oleh karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya. Yang dimaksud obyek penelitian adalah kegiatan menempatkan seseorang sebagai pihak yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan yang menyanvgkut kehidupan pribadi dan data-data pribadinya serta direkam gambar dan suaranya.
- Bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Yang dalam hal ini dijamin oleh negara.
- Bebas memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Serta bebas mempunyai / mengeluarkan / menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan atau tertulis melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
- Berhak berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud damai. Oleh karenanya setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, LSM, atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam pemerintahan dan penyelenggaran negara.
- Berhak menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak un tuk mogok.
- Berhak memiliki / memperoleh / mengganti / mempertahankan status kewarganegarannya. Jadi setiap orang bebas memilih kewarganrgaraannya tanpa diskrimunatif , serta berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya. Disamping itu wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warganegara sesuai aturan yang berlaku.
- Bebas tinggal dimanapun di wilayah RI
Hak atas rasa aman
Dalam hal ini setiap orang berhak :
- Mencari suaka unruk memperoleh perlindungan politik dari negara lain ( tidak berlaku untuk kejahatan non politik). Yang menentukan suatu perbuatan termasuk kejahatan politik atau non politik adalah negara yang menerima pencari suaka.
- Mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan hak miliknya
- Atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
- Untuk tidak diganggu tempat kediamannya; oleh karena itu siapapun yang masuk pekarangan tempat kediaman / masuk rumah tanpa seijin pemiliknya tidak diperbolehkan, kecuali ditetapkan oleh UU. Yang tidak boleh diganggu dalam hal ini adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi (privacy) didalam tempat kediamannya.
- Untuk tidak diganggu kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik, kecuali atas perintah Hakim atau kekuasaan lain yang sah yang ditetapkan oleh UU.
- Untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat manusia.
- Serta berhak bebas dari penghilangan paksa ( tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadan dan keadaannya ) dan penghilangan nyawa (pembunuhan yang dilakukan sewenang-wenang tidak berdasarkan putusan pengadilan )
- Untuk tidak ditangkap / ditahan / disiksa / dikucilkan / atau dibuang secara sewenang-wenang.
- Untuk hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram; yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya HAM dan kewajiban dasar manusia.
Hak-hak yang terkait dengan kesejahteraan adalah :
- Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama; dan tidak seorangpun boleh merampas hak milik tersebut dengan sewenang-wenang dan melawan hukum. Dan hak milik berfungsi sosial.
- Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepntingan umum, dan hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar
- Berhak mendapat pekerjaan yang layak sesuai bakat, kecakapan dan kemampuannya. Dan bebas memilih pekerjaan yang disukainya; tidak membedakan laki-laki dan perempuan dalam melakukan pekerjaan yang sama terkait syarat dan upahnya; serta memperoleh upah yang sepadan dengan pekerjaannya.
- Berhak mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya
- Berhak bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak
- Berhak atas jaminan sosial; berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi penyandang cacat, usia lanjut, ndan wanita hamil
- Warga negara usia lanjut, cacat fisik / cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara.
Hak turut serta dalam pemerintahan
Untuk dapat turut serta dalam pemerintahan diberikan hak :
- Untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu
- Turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas
- Diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan
- Secara sendiri atau bersama-sama mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan atau usulan kepada pemerintah dalam ranvgka pelaksanaan pemerin tahan yang bersih, efektif, dan effisien, baik secara tertulis maupun lisan
Hak wanita
Beberapa hak yang direkomendasikan adalah :
- Berhak atas keterwakilan wanita dalam bidang politik dan pemerintahan, misal sebagai anggota Legislatif, eksekutif, dan Yudikatif
- Hak kewarganegaraannya tidak otomatis mengikuti kewarganegaraan suami, tetapi punya hak mempertahankan / mengganti / memperolweh kembali status kewarganegaraannya
- Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran disemua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan
- Berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan dan profesi sesuai persyaratan; berhak mendapat perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya terkait dengan fungsi reproduksi wanita.
- Wanita menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri
- Mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suami
- Mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suami terhadap anak-anaknya setelah bercerai
- Mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama, tanpa mengurangi hak anakHak anak
Hak asasi yang terkait dengan hak anak adalah :
- Berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak dilindungi oleh hukum sejak dalam kandungan
- Sejak kelahirannya berhak atas nama dan status kewarganegaraan.
- Anak cacat berhak atas perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus
- Berhak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usia dibawah bimbingan orang tua / wali
- Berhak mengetahui siapa orang tuanya
- Berhak mendapatkan orang tua angkat / wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia / tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua / wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan tersebut, termasuk pemerkosaan dan pembunuhan; Bila terjadi maka orang tua / wali bisa dikenakan pemberatan hukuman.
- Berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak
- Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya
- Berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat dan bakat, dan tingkat kecerdasannya
- Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya
- Berhak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
- Berhak memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya.
- Berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
- Berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Hukuman mati tidak dapat dijatuhkan pada anak , kalaupun ancamannya hukuman mati hanya bisa dijatuhi nhukuman penjara maksimal 10 tahun.
- Berhak tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum; kalaupun haknya dirampas tetap harus diperlakukan manusiawi dan dipisahkan dengan orang dewasa; disamping itu ia berhak mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya yang efektif dalam setiap tahapan upaya hukum, serta berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan didepan Pengadilan Anak secara obyektif. .
- Penangkapan / penahanan/ atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan dilaksanakan sebagai upaya terakhir
BAB III
NEGARA HUKUM
Sejarah Negara Hukum
Negara Hukum (rechts staat) tidak asing lagi dalam ilmu pengetahuan ketatanegaraan sejak zaman purba hingga sekarang ini. Hanya di dalam praktek ketatanegaraan orang masih menyangsikan apakah negara hukum itu sudah dilaksanakan sepenuhnya.
Hal ini dapat dimengerti karena dalam praktek, pengertian yang bersih menurut teori, masih perlu diperhitungkan dengan faktor-faktor yang nyata yang hidup dalam masyarakat menurut waktu dan tempat. Karena itu tidaklah mengherankan, sebab cita-cita yang universal mengenai negara hukum yang diletakkan dalam konstitusi sering dilanggar dalam praktek.
Jika keadaan semacam ini terus-menerus terjadi, maka negara hukum hanya bersifat formil, sedangkan kenyataan yang hidup sudah jauh menyimpang daripada yang dituliskan dalam konstitusi seolah-olah negara hukum ini hanya suatu mitos saja yang belum pernah terbukti dalam sejarah ketatanegaraan.
Konsep Negara Hukum Indonesia menurut Prof. M. Yamin, sudah lama ada beribu-ribu tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 1945, yang menjadi sumber hukum secara tertulis dalam Republik Indonesia. Istilah negara hukum jauh lebih muda daripada pengertian negara hukum yang dikenal dalam Negara-negara Indonesia, seperti Sriwijaya, Majapahit, Melayu Minangkabau dan Mataram. Hasil penyelidikan ini menolak pendapat seolah-olah pengertian negara hukum semata-mata bersumber atau berasal dari hukum Eropa Barat.
Tidak demikian halnya, melainkan pengertian negara hukum telah dikenal dengan baik dalam perkembangan peradaban yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Pengertian Negara Hukum
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli
- ARISTOTELES
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. - HUGO KRABBEBahwa Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.
- F.R. BothlingkDe staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van echt" (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum).
- Wirjono Prodjodikoro
- Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
- Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Di Eropa dikenal dua tipe pokok Negara Hukum, yaitu:
1. Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), berintikan Rule of Law
2. Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi berintikan Rechstaat (Negara Hukum)
1. Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), berintikan Rule of Law
2. Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi berintikan Rechstaat (Negara Hukum)
Pengertian Negara Hukum di Indonesia
- Prof. R. Djokosutomo, SHNegara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
- Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL dalam brosur beliau "Mekanisme Demokrasi Pancasila" mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
- Menjunjung tinggi hukum
- Adanya pembagian kekuasaan
- Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya.
- Dimungkinkan adanya peradilan administrasi
- Ciri–ciri Negara Hukum
Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
- Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
- Azas LegalitasSetiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c. Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Para jurist Asia Tenggara dan Pasifik seperti tercantum dalam buku "The Dymanics Aspects of the rule of law in the Modern Age", dikemukakan syarat rule of law sebagai berikut:
- Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
- Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- Pemilihan umum yang bebas;
- Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan civic (kewarganegaraan).
- Ciri-ciri rechstaat menurut Friedrich Julius stahl :
- HAM
- pembagian kekuasan berdasar trias politika untuk menjamin HAM
- pemerintahan berdasarkan peraturan
- peradilan administrasi dalam perselisihan
- Ciri-ciri rule of law menurut AV Dicey:
- Supremasi hukum, tidak ada kesewenang-wenangan.
- Kedudukan sama di depan hukum
- Terjaminnya HAM dalam keputusan pengadilan.
Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.
- Ciri-ciri rule of law/rechsstaat International Commission Of Jurits Bangkok 1965
- Perlindungan konstitusional dan prosedur unt memperolehnya.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
- Pendidikan civics (kewarganegaraan)
- Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum karena terkandung : Perlindungan HAM, Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
- Menurut Sudargo G.ada 3 ciri negara hukum:
- terdapat pembatasan kekuasaan negara thd seseorang.
- asas legalitas
- pemisahan kekuasaan
- Menurut Frans Magnis S. mengemukakan ciri negara hukum sebagai ciri demokrasi:
- fungsi kenegaraan dijalankan sesuai UUD
- UUD menjamin HAM
- badan negara menjalankan kekuasaan taat pada hukum yang berlaku.
- thd tindakan negara, masy dpt mengadu ke pengadilan dan putusannya harus dilaksanakan badan negara
- badan kehakiman bebas dan tidak memihak
- UUD 1945 Ps 1(3) menyebutkan :
- Negara berdasar atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka
- Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintahan terbatas tidak absolut.
- Indonesia termasuk negara hukum materiil terbukti ps 33, 34 tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial negara bertanggung jawab.
- Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tersusun dalam sistem hukum ( UUD 1945 – TAP MPR RI – UU – Perpu – Perpres – Kepres dan Perda .
- Negara hukum merupakan salah satu ciri negara demokrasi. Menurut FM Suseno ciri negara demokrasi :
- Negara hukum
- Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
- Pemilihan umum yang bebas
- Prinsip mayoritas.
- Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Tujuan Negara Hukuh
Seperti kita ketahui bahwa masalah negara hukum pada hakikatnya tidak lain daripada persoalan tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk dapat memerintah. Di lain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaannya.
Kita menyaksikan bahwa apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam kaitannya dengan persoalan kita.
Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain.
Pertentangan kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan kedamaian.
Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya
Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
- Perlindungan HAM
- Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara
- Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.
BAB IV
PEMBAHASAN
- Hubungan antara Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum.
Hak Asasi manusia dan negara hukum mempunyai hubungan yang sangat erat. Hak asasi mausia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sementara negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Sehinggasegala kententuan yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan atas hukum. Tidak ada sesuatu kebijakan yag dilandasi oleh kekuasaan.
Dalam penjelasan diatas dapat ditarik hubungan antara HAM dan Negara Hukum. Dalam penegakan Hak Asasi Manusia harus diladasi oleh aturan hukum, yaitu aturan perundang-undangan. Pemerintah dalam menegakan HAM di negara yang berasaskan hukum, harus selalu memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku.
Karena jika pemerintah melakukannya dengan kekuasaan, maka orang yang duduk dalam pemerintahan itulah yang akan terjerat oleh hukum. Tetapi itupun jika bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hubungan yang lainya dalam konsep negara hukum dijelaskan bahwa negara hukum memiliki salah satu ciri yaitu warga negara harus mendapatkan perlindungan HAM. Karena jika itu dilanggar akan bertentangan dengan prinsip negara hukum itu sendiri.
Oleh karena itu Hak Asasi Manusia dan Negara hukum memiliki hubungan yang sangat erat
2. Perbandingan penegakan dan perlindungan HAM masa orba dan reformasi
Masa Orde baru
Pada masa orde baru yang lebih dikenal dengan rezim otoriter, penegakan dan perlidungan HAM di Negara Indonesia sangat memprihatinkan. Pada masa ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap warga negaranya.
Pelanggaran HAM yang terjadi mulai dari pelanggaran HAM biasa sampai pada pelanggaran HAM berat yang berbentuk fisik. Pelanggaran-pelanggaran tersebut ditujukan untuk melanggenggkan kekuasaan orang yang memiliki kepentingan.
Pembungkaman terhadap hak untuk menyatakan pendapat merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintahan masa orde baru. Lebih ironisnya orang-orang yang berniat menentang kebijakan pemerintah hilang tanpa kembali.
Selain itu masi banyak lagi kasus-kasus tentang pelanggaran HAM pada masa orde baru. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada masa orde baru banyak terjadi pelanggaran HAM dan perlindungan terhadap HAM tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Masa Reformasi
Pada masa reformasi penegakan dan perlindungan HAM sudah mulai ada peningkatan. Pada masa ini sudah mulai jarang didengar kasus-kasus mengenai pelanggaran HAM, walaupun tidak secara sepenuhnya hilang.
Hak Asasi utuk berdemokrasi pun tidak dikebiri seperti era orde baru, masyarakat bebas menyatakan pendapatnya terhadap pemerintah. Walaupun menurt saya hak-hak tersebut terlalu kebablasan yang akhirnya menimbulkan kekacauan. Seperti pendemo melakukan pengrusakan terhadap aset negara dan lain-lain
Pada masa reformasi perlidungan HAM mulai terlihat, terbukti dengan adanya lembaga-lembaga negara yang dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi Manusia seseorang. Seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak.
Selain itu, pada masa ini, reformasi hukum sebagai salah satu perwujudan penegakan dan perlindungan HAM mulai menunjukan hasinya. Terbukti sekarang ini adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan Ham seperti Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia, Undang undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Dengan adanya pengadilan HAM ditujukan agar masyarakat maupun penguasa berfikir kembali untuk melakukan pelanggaran HAM karena sangsi yang diatur lebih berat. Tetapi hal ini dalam prakteknya tidak terlaksana sebagaimana mestinya. masi banyak oknum-oknum penegak hukum yang tidak memproses pelaku pelanggaran HAM.
Sehingga saya dapat menyimpulkan bahwa pada masa reformasi penegakan dan perlindungan HAM lebih baik di bandingkan masa orde baru
3. Hal-hal yang telah dilakukan pemerintah dalam menjungjung perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Seperti telah dikemukakan sebelumnya penegakan dan perlindungan HAM pada jaman sekarang ini mulai menunjukan peningkatan, walaupun tidak sepenuhnya seperti yang diharapkan
Hal-hal yang dapat dilihat seara nyata seperti adanya lembaga-lembaga negara seperti yang dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi Manusia seseorang. Seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komisi perlindungan saksi dan korban.
Selain itu, pemerintah Indonesia mulai melakukan reformasi hukum. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia, Undang undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM membuat warga negara Indonesia lebih terlidungi hak asasinya.
Namun disamping kemajuan-kemajuan itu, tetap masi terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Kekurangan tersebut banyaknya terdapat pada proses implementasinya. banyak peraturan-peraturan yang tidak dimplementasikan secara tepat oleh aparat penegak hukum kita.
Selain itu lembaga-lembaga yang telah dibuat demi melindungi Hak Asasi Manusia seseorang difungsikan secara benar. Agar lembaga-lembaga tersebut tidak dibuat percuma dan tidak hanya sebagai pelengkap sistem ketatanegaraan semata . Tetapi berfungsi demi kepentingan rakyat Indonesia.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
- Antara Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum memiliki hubungan yang erat. Karena didalam melakukan penegakan HAM selalu dilandasi oleh aturan hukum. Sebaliknya dalam konteks negara hukum mewajibkan pemerintah melakukan penegakan dan perlindungan HAM kepada warga negaranya.
- Didalam penegakan HAM masa reformasi lebih baik dibandingkan masa orde baru. Karena pada masa orde baru banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan, baik berat maupun ringan dan pada masa itu tidak terdapat peraturan-perundang undangan mengenai penegakan HAM. Tidak seperti masa reformasi yang memiliki peraturan tersebut..
- Banyak hal-hal yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penegakan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya. Seperti dibentuknya lembaga-lembaga khusus mengenai pengaduan HAM dan adanya reformasi hukum yang mengatur tentang penegakan dan perlindungan HAM.
- Dalam penegakan HAM diperlukan penegak hukum yang profesioanal, mandiri, dan kredibel. Selain itu moral penegak hukum pun harus baik, karena penegak hukum yang memiliki moral yang baik akan melaksanakan tugasnya dengan baik pula. Semua itu bertujuaan agar Hak Asai Manusia yang merupakan hak kodrati itu terlindungi.
- Masa reformasi yang dinilai lebih baik dibanding masa orde baru bukan berarti tidak memiliki kekurangna. banyak kekurangan yang harus diperbaiki. Seperti dalam proses implementasinya. Karena sebagaimana pun aturan itu bagus tanpa didukung dengan implementasi yang benar mustahil menghasilkan hasi yang maksimal
- Perlindungan dan penegakan HAM kedepanya harus ditingkatkan, karena masi banyak kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Seperti lebih difungsikan secara maksimal lembaga-lembaga yang memiliki tugas khusus menegakan HAM. Orang-orang yang dilindungi jangan hanya orang-orang yang memiliki materi, tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Sesuai dengan asas equality before the law pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
- http://www.jakartapress.com
- http://www.kompas.com
- http://www.klik-galamedia.com
- http://www.liputan6.com
- http://www.legalitas.org
- http://metrotvnews.com
- http://www.tvone.co.id
- UUD 1945
- UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
- Muhtas Majda El, (2008). Dimensi Dimensi HAM. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
- Ubaedillah, rozak abdul, (2009), Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta : ICE UIN Jakarta
- Fadjar A Mukhtie (2004), Tipe Negara Hukum, Malang : Banyumedia Intrans
- Didi Nazmi Yunas, SH, (1992), Konsepsi Negara Hukum, Angkasa Raya,
- Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Amandemen UUD 1945. Cetakan ke-Sinar Grafika , 2000.
- Prof. Chainur Arrasjid, SH, (2000) Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika,
2 komentar
menarik sekali salam kenal..
BalasHapusSalam kenal kembali :)
BalasHapus