PERSPEKTIF HUKUM TENTANG CYBER CRIME DALAM BERBAGAI TRANSAKSI PERBANKAN DI INDONESIA.
Oleh : Anang Usman, SH, MSi.
( Dosen Pascasarjana Hukum Ilmu Kepolisian Unpas Bandung )
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan yang termasuk Cyber Crime yaitu :
1.Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA) yang difinisikannya adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2.Cyber Pornography : penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure danchild pornography.
3.Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking : crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking :penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund),carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Terdapat juga difinisi yang lain tentang cyber crime yang dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan computer sebagai sarana/alat atau computer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Terhadap difinisi tersebut dapat diartikan secara luas yaitu mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan pada computer, jaringan computer dan penggunanya, serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan computer. Cyber crime yang dapat merugikan perekonomian Negara yaitu dengan melalui kegiatan perbankan antara lain adalah :
1. Typo site : pelaku membuat nama situs palsu, persis seperti situs asli,
2. Keystroke longer,
3. Sniffing,
4. Brute force attacking,
5. Web deface,
6. Email spamming dan
7. Denial of service.
Atas dasar tersebutlah perlunya payung hukum yang dapat membatasi kejahatan Cyber Crime yaitu dengan UU Khusus yang mengatur Cyber Crime, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan undang terkait lain seperti UU. NO. 3 TAHUN 2004 Tentang Bank Indonesia, UU N0. 4 Tahun 2004 tentang Perbankan dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Media elektronik internet1 (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer dengan secara illegal, dan terdapat difinisi yang lain yaitu
sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. Deklarasi ASEAN2 tanggal 20 Disember 1997 sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Tujuan dari penulisan serta pembahasan adalah untuk melakukan penelusuran terhadap kejahatan Cyber Crime3 yang sangat mengganggu stabilitas perkonomian Pembangunan Indonesia dan Jaringan Sistem Perbankan Indonesia maupun Internasional, baik kejahatan jaringan internet secara internal maupun secara eksternal. Mengingat kejahatan ini adalah merupakan sebagai kejahatan dunia alam maya dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan secara tidak sah atau illegal serta betentangan dengan Undang-Undang Pertelekomunikasian Indonesia.
Teori konsep yang digunakan penulis adalah :
Aspek Cyber Law terhadap Cyber Crime :
“Dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu ( The Juridiction to Prescribe) Yuridis untuk menetapkan undang-undang, ( The Juridicate to Enforce)Yuridis untuk menghukum dan (The Jurisdiction to Adjudicate)Yuridis untuk menuntut“.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Pasal 7 ayat ( 2 ) :
“Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 1 angka (1):
“Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, penerimaan, dan/atau penerimaan dan serta informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromanetik lainnya”.
Defenisi dan Pengertian Cyber Crime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
1 komentar
dalam tipo site.apa bisa seseorang di pidana karena kealpaan orang lain dalam mengetik domain nmae server?
BalasHapus